Floresupdate.com, Ende – Bupati Ende Yosep Benediktus Baedeoda melaunching program relaksasi penghapusan danda tunggakan pelanggan perumda Tirta Kelimutu Ende.
Hadir dalam acara launching tersebut Bupati Ende, Yosep Benediktus Baedeoda, Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, Direksi Perumda Tirta Kelimutu Ende, Heribertus Gani, serta unsur Forkopimda Kabupaten Ende Selasa, 20/01/2026.
Bupati Ende, Yosep Benediktus Baedeoda dalam sambutannya mengatakan bahwa, air merupakan kebutuhan dasar yang menopang kesehatan dan martabat manusia. Oleh karena itu, ketersediaan layanan air bersih menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, badan usaha daerah, dan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Ende mengatakan Program relaksasi ini adalah wujud kehadiran pemerintah yang berempati, memahami kondisi masyarakat yang mungkin menghadapi keterbatasan ekonomi, terutama pasca berbagi tantangan sosial dan ekonomi yang kita alami bersama.
“Penghapusan danda tunggakan bukan semata-mata kebijakan administratif, tetapi ikhtiar untuk membangun kembali kepercayaan, kepedulian dan kemitraan antara Perumda Air minum dan para pelanggannya”, Ungkapnya.
Bupati Ende Yosep Benediktus Baedeoda, berharap kepada jajaran Perumda Tirta Kelimutu Ende, agar program ini diiringi dengan peningkatan pelayanan: air yang mengalir lancar, kualitas terjaga, serta pelayanan yang ramah, transparan dan profesional.
“Saya percaya bahwa dengan niat baik, kerja sama, dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan pelayanan air minum yang berkeadilan, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh masyarakat kabupaten Ende”, Pungkasnya.
Sementara itu Direksi Perumda Tirta Kelimutu Ende, Heribertus Gani mengatakan bahwa, Kebijakan ini lahir dari keprihatinan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda atas kondisi perusahaan yang memerlukan langkah penyelamatan agar dapat terus bertumbuh, berbenah, dan menghadirkan pelayanan prima.

Data menunjukkan total tunggakan pelanggan, baik aktif maupun non-aktif, beserta dendanya telah mencapai Rp 15.901.124.727. Rinciannya, tunggakan rekening air sebesar Rp 13.582.972.227 dan denda sebesar Rp 2.318.152.500.
Lebih lanjut Hery Gani mengatakan bahwa, untuk memperbaiki kondisi ini, selain kebijakan relaksasi, manajemen telah mengambil sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut antara lain meningkatkan kedisiplinan internal dengan sistem reward and punishment, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan dan pemutusan yang konsisten, serta membentuk tim penagihan khusus
Kebijakan penghapusan denda ini memiliki target strategis. Jika 10% target tercapai, Perumda berpotensi menghimpun dana sekitar Rp 1,32 miliar dan menekan kerugian. Sementara pencapaian 20% target diproyeksikan dapat mengubah perusahaan menjadi untung sebesar Rp 702 juta. Perumda menetapkan komitmen untuk mencapai target 20%.
Ke depan, mulai tahun 2026, Perumda akan mengapresiasi pelanggan setia melalui Program Customer Of The Year. Pelanggan yang disiplin membayar tepat waktu selama 12 bulan berkesempatan memenangkan door prize pada HUT Perumda, tutupnya.





