“Sementara ini belum ditahan karena masih Lidik setelah gelar baru naik ke sidik baru kita melakukan tahanan,” tambah Iptu Syaiban.
Motif pengeroyokan ini diduga para pelaku terindikasinya mabuk miras.
Pelaku yang adalah Yohanes Seto, cs sebelumnya diberitakan telah melakukan dugaan pengeroyokan terhadap Jefrianus Tuka, pria yang berasal dari Desa Tou Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wita.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala.




