Pemuda Katolik Cabang Ende Gelar Aksi Tolak Kepengurusan Oktavianus Moa Mesi

FloresUpdate.com, Ende – Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komisariat Cabang Ende versi Agustinus Rae dan beberapa pemuda katolik di Ende akan menggelar Aksi pada Selasa, 07/01/2025 sore.

Aksi tersebut bertujuan menolak  kepengurusan Karateker Pemuda Katolik Versi Oktavianus Moa Mesi yang  direncanakan akan  dilantik pada Selasa, 07/01/2025 di gereja paroki  St. Donatus Paroki Boanawa.

Agustinus Rae kepada media ini mengatakan bahwa surat pemberitahuan aksi sudah diantar ke polres Ende.

” Siang ini sampai  sore kita gelar aksi tolak kepengurusan Oktavianus Moa Mesi Cs”.

Seperti yang diberitakan sebelumnya media ini Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komisariat Cabang Ende  Agustinus Rae meminta kebijaksanaan dari hirarki gereja untuk tidak berpihak kepada salah satu kubu dalam konflik internal Pemuda Katolik Ende baik versi Agustinus Rae maupun versi Oktavianus Moa Mesi. 

Pasalnya, kepengurusan karateker versi Oktavianus Moa Mesi tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), prinsip-prinsip demokrasi, pengutamaan kaderisasi, dan nilai persaudaraan yang menjadi dasar organisasi Pemuda Katolik. 

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Pemuda Katolik versi Agustinus Rae dan Sekretaris Adrianus So yang ditujukan kepada Romo Vikep Keuskupan Agung Ende tertanggal 5 Januari 2025, menyatakan menolak keabsahan dan seluruh aktivitas organisatoris yang dilakukan oleh Karateker Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ende versi Oktavianus Moa Mesi.

Bukan tanpa alasan kepengurusan vesi Agustinus Rae menolak keabsahan kepengurusan Karateker Pemuda Katolik Versi Oktavianus Moa Mesi tersebut. Sedikitnya ada empat alasan sehingga mereka meminta hirarki gereja untuk tidak ikut mencampuri urusan konflik internal Pemuda Katolik. 

Pertama, penunjukan Oktavianus Moa Mesi sebagai Ketua Karateker dinilai inkonstitusional sebab melanggar aturan organisasi Pemuda Katolik seperti tertuang dalam AD/ART pasal 6 yang mengatur batasan usia bagi anggota biasa atau anggota yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih yaitu berusia 17 tahun hingga 45 tahun. 

“Merujuk aturan tersebut, saudara Oktavianus Moa Mesi sebenarnya telah kehilangan status sebagai anggota biasa karena telah berusia 49 tahun. Konsekuensinya ia tidak memiliki hak memilih dan dipilih,” tulisnya.

Kedua, kata pria yang biasa disapa Gusty Rae ini, surat keputusan pembentukan Karateker yang dikeluarkan oleh Pemuda Katolik Komda NTT disaat Komisariat Cabang Ende tengah intens komunikasi dengan Ketua Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma untuk mempersiapkan mapenta dan muskomcab. 

Ketiga, pernyataan Komda Pemuda Katolik NTT yang menyatakan adanya kevakuman di Ende dikeluarkan saat kepengurusan Pemuda Katolik Komisariat Ende melakukan persiapan kegiatan mapenta dan muskomcab sesuai arahan ketua pengurus pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma. 

Keempat, surat Komda Pemuda Katolik tentang pembentukan Karateker dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi tanpa dikonfirmasi kepada pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ende dan anggota Pemuda Katolik Ende. Padahal seperti diatur didalam AD/ART pemuda katolik pasal 2 tentang hak-hak anggota tertuang bahwa a) anggota biasa berhak segala kebijakan organisasi dan b) anggota biasa berhak mengetahui kegiatan yang diadakan organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Memperhatikan kejanggalan-kejanggalan tersebut diatas, kami mencurigai adanya upaya politisasi dalam pembentukan tim karateker tersebut. Kehadiran individu-individu dengan latar belakang politisi dalam tim tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa Pemuda Katolik sedang dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu yang tidak sesuai dengan visi misi organisasi,” tegasnya. 

Berdasarkan poin-poin pertimbangan diatas mereka menyatakan,

1.  Tidak mengakui keabsahan kepengurusan karateker Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ende versi Oktavianus Moa Mesi, 

2. Tidak mengakui seluruh aktivitas organisatoris yang dilakukan oleh karateker Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ende versi Oktavianus Moa Mesi

3.  Dengan sepenuh hati memohon kebijaksanaan gereja untuk tidak berpihak kepada salah satu kubu dalam internal Pemuda Katolik Ende baik Agustinus Rae maupun Oktavianus Moa Mesi hingga persoalan ini diselesaikan secara kasih persaudaraan, 

4. Menghimbau kepada seluruh kader Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ende untuk tetap bersatu dan menjaga persaudaraan demi keberlanjutan dan kekayaan organisasi.

Adapun AD/ART Pemuda Katolik Pasal (6)berbunyi: 

                         Pasal 6

                KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan Pemuda Katolik terbuka bagi seluruh kaum muda Katolik warga negara Indonesia.

2. Anggota Pemuda Katolik terdiri atas: 

a. ANGGOTA BIASA(AKTIF), yaitu kaum muda Katolik warga negara Indonesia,berusia 17 tahun sampai dengan 45 tahun yang telah mendaftarkan diri,mengikuti MAPENTA(Masa Penerimaan Anggota) dan dilantik oleh Pengurus Komisariat Cabang Pemuda Katolik.

b. ANGGOTA LUAR BIASA, yaitu kaum muda umumnya,berusia 17 tahun sampai dengan 45 tahun yang menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan/Peraturan

Organisasi Pemuda Katolik.

C. ANGGOTA KEHORMATAN(PASIF), yaitu orang yang diangkat dan disahkan Rapat Pimpinan Pemuda Katolik menjadi anggota kehormatan,berdasarkan usul pengurus organisasi.Untuk dapat diusulkan menjadi calon yang secara nyata memahami,menerima dan bersedia mematuhi segala ketentuan organisasi Pemuda Katolik.

3. ANGGOTA BIASA(AKTIF) mempunyai:

a.Hak bicara dan Hak suara.

b.Hak memilih dan Hak dipilih

c.Hak untuk melakukan pembelaan diri.

4. ANGGOTA LUAR BIASA dan KEHORMATAN mempunyai:

a.Hak berbicara dalam Rapat Anggota.

b.Hak memberikan saran-saran guna perbaikan organisasi

c.Hak melakukan pembelaan diri.
Sdra Oktafianus Moa Mesi diketahui telah berusia 49 tahun dan karena itu ia telah kehilangan hak-hak sebagai Anggota Biasa Pemuda Katolik khususnya hak untuk memilih dan dipilih.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!