News  

Pengibaran Bendera di Spot Tertinggi Kota Ende, Terimakasih Polres dan Kodim Ende !

Yang mana menurut dia, merupakan spot yang cukup menarik diatas ketinggian kita bisa melihat kota Ende makanya kami pilih untuk pengibaran bendera merah putih raksasa ini yang ukuranya 9×6 meter, mungkin ini pertama kali kita laksanakan bersama sama dengan tokoh masyarakat dan segenap instansi yang ada di Kabupaten Ende. Ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres Ende mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kekompakan Soliditas diantara instansi dan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Ende dan kegiatan ini juga untuk meningkatkan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme

“kita bersama Instansi lainya serta dalam rangka menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada tanggal 17 Agustus serta Pilkada serentak tahun 2024 nanti sehingga kita siap melaksanakan pengamanan dan kita juga berharap agar kedepan proses pilkada nanti terpilihlah tokoh tokoh masyarakat yang dipercaya untuk memimpin Kabupaten Ende “.Ucap Kapolres Ende.

Sementara itu Dandim 1602 Ende Letkol Kav. I Negah Pendi R., ST mengatakan kami dari TNI sangat mendukung kegiatan ini dan kita bisa berkaloborasi melaksanakan kegiatan pengibaran bendera merah putih ini dan kedepanya seperti yang disampaikan oleh Kapolres Ende Bukit Kezimara ini salah satu Ikon Ende juga Spot paralayang dengan adanya kegiatan ini kedepanya kegiatan kegiatan yang lainya akan kita lakukan di sini dan berkaitan dengan pengamanan mensukseskan Pilkada kita akan terus berkaloborasi. Ucapnya

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat di kampung Kolibari mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Ende dan Dandim 1602 Ende atas kegiatan pengibaran bendera di bukit Kezimara sebelum 17 Agustus dan saya berharap kedepanya kegiatan ini jangan berhenti sampai di sini kita bersama sama untuk adakan kegiatan Paralayag di sini. Ucapnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!