Rujukan:
*ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan:*
Standar internasional ini memberikan panduan untuk membantu organisasi dalam menerapkan, memelihara, dan memperbaiki program anti penyuapan. Ini termasuk kebijakan, prosedur, dan kontrol yang dirancang untuk mengatasi risiko penyuapan.
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk penyuapan. Penerapan SMAP di rumah sakit daerah membantu memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dimaksud.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk dalam sektor kesehatan. Rumah sakit daerah yang menerapkan SMAP akan sejalan dengan upaya KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, rumah sakit daerah dapat membangun budaya organisasi yang berintegritas, efisien, dan terpercaya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Karolus Karni Lando : Lead Auditor ISO 37001: 2016