Mengutip Anugrah Dwi dalam tulisannya “Peran Politik Identitas Dalam Pemilihan Umum” (2023), terdapat 5 (lima) peran utama dari politik identitas dalam pemilihan umum.
Peran-peran itu sebagai berikut :
Pertama, Pengaruhi Preferensi Pemilih. Politik identitas memiliki pengaruh terhadap preferensi pemilih dengan cara mengaitkan identitas mereka dengan partai politik atau kandidat tertentu, melalui faktor-faktor seperti ras, agama, etnisitas, gender, dan orientasi seksual.
Kedua, Membentuk Aliansi dan Koalisi. Politik identitas dapat menjadi dasar bagi pembentukan koalisi dan aliansi politik antara kelompok dengan identitas yang sama atau serupa, untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum.
Ketiga, Mobilisasi Pemilih. Politik identitas sering digunakan untuk memobilisasi pemilih dengan mengaktifkan afiliasi dan loyalitas mereka terhadap identitas yang sama, melalui dukungan mereka terhadap isu-isu yang relevan bagi kelompok tersebut.
Keempat, Memperkuat Solidaritas dan Identitas Kelompok. Politik identitas dapat memperkuat solidaritas dan identitas kelompok, serta dapat menciptakan rasa kohesi dalam kelompok identitas tertentu dan mendorong partisipasi politik mereka.
Kelima, Mempengaruhi Agenda Politik. Politik identitas dapat mempengaruhi agenda politik dengan mendorong perhatian terhadap isu-isu yang relevan bagi kelompok identitas tertentu sehingga berpengaruh kepada prioritas kebijakan dan perdebatan publik seputar isu-isu tersebut.
Sebagian besar orang melihat politik identitas sebagai suatu gejala politik yang berbahaya dalam demokrasi ketika hal terkait identitas, seperti suku, agama atau ras dikapitalisasi dan menjadi komoditas untuk memobilisasi pengaruh perilaku pemilih. Disini, seorang calon pemimpin tidak lagi dapat dinilai secara obyektif, yaitu menyangkut rekam jejak dan kapabilitas untuk memenuhi janji-janji politiknya, melainkan dipandang sebatas sentimen agama, rasa atau suku.
Tentu saja, hal demikian mendistorsi tujuan dari pemilu itu sendiri karena preferensi objektif terhadap calon pemimpin yang memiliki kapasitas mumpuni berganti dengan preferensi terkait keagamaan atau kesukuan dan ras seseorang. Tidak heran, dalam situasi demikian, seorang calon pemimpin yang mungkin tidak kompeten akan tetapi seagama, atau sesuku dengan para pemilih, justru akan memang dalam pemilu karena lebih dipilih, dibandingkan dengan calon pemimpin yang memiliki kompetensi namun berbeda agama atau suku. Dengan kata lain, politik identitas dapat digunakan dalam pemilu untuk memanipulasi doktrin agama ataupun latar belakang kesukuan dan ras, sehingga mendiskriminasi dan menyudutkan para pemilih yang menyalurkan aspirasi politik yang berbeda.
Sejarah politik di Indonesia mencatat bagaimana politik identitas tersebut bahkan telah mampu membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa. Dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, politik identitas dipergunakan secara massif, untuk menyerang Petahana Basuki Cahaya Purnama. Sebagai petahana pada saat itu, Gubernur Basuki alias Ahok disudutkan karena identitas agama dan kesukuannya (Kristen-Tionghoa), yang berujung pada demo sejuta umat di Monas, dan termasuk proses pidana dengan alasan menista agama Islam. Akibatnya, di tengah masyarakat Indonesia dan Jakarta khususnya, justru terciptalah polarisasi yang ekstrem, termasuk viralnyai hoaks (berita bohong) dan ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu paslon, serta mulai lunturnya nilai-nilai persaudaraan di antara sesama warga bangsa. Oleh karenanya, menjelang kontestasi politik Pemilu 2024, misalnya, bermunculan penolakan atau larangan penggunaan politik identitas yang dialamatkan kepada publik dan semua kontestan pemilu.





