Sebagai contoh, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah bersuara lantang dan menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak memilih pemimpin yang memecah belah umat dan yang menggunakan agama sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan.
Dari latar belakang buruk politik identitas di atas, dapat dilihat adanya anggapan bahwa di satu sisi, praktik politik identitas berlawanan dengan demokrasi. Di sisi lain, politik identitas hanya diidentikan dengan agama. Dilansir dari Kompas,, Amy Gutmann, dalam bukunya, Identity in Democracy, (2003), dalam Oktavia dan Widagdo, 2018), menyatakan bahwa tidak semua politik identitas itu buruk dan berlawanan dengan demokrasi, dan politik identitas tidak melulu identik dengan agama. Amy Gutmann lalu menjelaskan tingkat keadaban politik identitas dengan menyajikan (3) tiga kategori penggunaan identitas dalam demokrasi, yaitu Good, Ugly, dan Bad. Politik identitas berkategori GOOD ketika politik identitas tersebut menyediakan nilai solidaritas dalam membangun kesadaran publik tentang kewargaan (civic) dan melawan diskriminasi kelompok dengan tanpa mempromosikan supremasi kelompok sendiri dan kebencian terhadap kelompok lain.
Kategori ini jelas berdampak positif bagi demokras. Politik identitas berkategori UGLY adalah jika politik identitas justru mempromosikan nilai yang mengutamakan supremasi kelompok sendiri, mengampanyekan diskriminasi, dan menekankan cara pandang antagonistis terhadap kelompok identitas lain, apalagi sampai melegitimasi kekerasan. Selain itu, jika ia dilakukan dengan membangun narasi tentang perbedaan primordial atau rasial antarkelompok dalam kontestasi politik. Jelas kategori ini amat berbahaya untuk kualitas demokrasi. Selanjutnya, politik identitas berkategori BAD adalah jika politik identitas tidak secara aktif mempromosikan kesadaran publik yang positif, tetapi minimal tidak mengancam demokrasi dengan mempromosikan wacana permusuhan dan melegitimasi kekerasan antar kelompok identitas. Kategori ini mempunyai peran negatif dalam demokrasi.
GEREJA KATOLIK MEMBACA PILKADA 2024 DI KABUPATEN ENDE
Gereja Katolik di Indonesia, dan khususnya Gereja Keuskupan Agung Ende, tidaklah merupakan sebuah institusi agama yang apolitis. Dalam arti, sama sekali cuci tangan pada hal-hal yang bersifat politik (praktis). Mengingat Gereja Katolik menyadari eratnya kaitan antara politik dengan kemajuan dan perkembangan sebuah negara demokratis. Terutama yang berkaitan dengan terpilihnya para pemimpin negara, dalam berbagai tingkat, termasuk di kabupaten Ende.
Disini, salah memilih pemimpin misalnya, sama dengan menggadaikan masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dikenal apa yang disebut dengan Bonum Commune, yang berarti kemakmuran / kesejahteraan atau keselamatan rakyat / umum, yang juga disama artikan dengan Bonum Publicum. Dari kedua istilah tersebut, diperoleh gambaran yang terang dan benar bahwa ketika Gereja Katolik di Keuskupan Agung Ende berpolitik, maka bendera yang dibawa adalah Bonum Comunae atau Bonum Publicum tersebut.





