News  

PMKRI Kupang Angkat Bicara Terkait Dana BOS di SMK Negeri 5 Kupang

Pertama, langsung mencopot yang bersangkutan dan ganti dengan orang lain yang lebih kompeten.

Kedua, memastikan yang bersangkutan untuk segera mengganti semua uang yang diduga disalahgunakan.

Ketiga, merekomendasikan kepada APH untuk memeriksa yang bersangkutan jika tidak secepatnya mengganti uang yang disalahgunakan sehingga ikut merugikan guru-guru honorer di sekolah tersebut.

“Ketiga pilihan tindakan yang saya rekomendasikan ini sebenarnya yang paling lunak karena seharusnya kalau dinas punya niat baik, sejak awal sudah minta APH untuk sikapi dan yang bersangkutan sudah dicopot,” ujarnya.

Dilliyon mengatakan jika dibiarkan berlarut-larut, patut diduga ada oknum tertentu di Dinas P dan K Provinsi NTT yang ikut terlibat atau memanfaatkan kepala sekolah dalam penyalahgunaan anggaran sekolah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!