Pertama, langsung mencopot yang bersangkutan dan ganti dengan orang lain yang lebih kompeten.
Kedua, memastikan yang bersangkutan untuk segera mengganti semua uang yang diduga disalahgunakan.
Ketiga, merekomendasikan kepada APH untuk memeriksa yang bersangkutan jika tidak secepatnya mengganti uang yang disalahgunakan sehingga ikut merugikan guru-guru honorer di sekolah tersebut.
“Ketiga pilihan tindakan yang saya rekomendasikan ini sebenarnya yang paling lunak karena seharusnya kalau dinas punya niat baik, sejak awal sudah minta APH untuk sikapi dan yang bersangkutan sudah dicopot,” ujarnya.
Dilliyon mengatakan jika dibiarkan berlarut-larut, patut diduga ada oknum tertentu di Dinas P dan K Provinsi NTT yang ikut terlibat atau memanfaatkan kepala sekolah dalam penyalahgunaan anggaran sekolah.