Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman, ketika ditemui media ini di dilokasi usai penggeledahan mengatakan bahwa, upaya penggeledahan tadi merupakan tindakan paksa demi melengkapi data – data dan aset terpidana kasus dugaan korupsi.
Labih lanjut Ipda Ibrahim katakan, proses penggeledahan itu berkaitan dengan kasus proyek pengerjaan air minum di Desa Waimi, yang dikerjakan oleh Yusuf Mahali pada tahun anggaran 2016, sebagai pihak Ketiga.
Ibrahim juga mengaku, proses penyelidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama, dimulai sejak tahun 2019 dan naik tahap penyidikan di tahun 2020.
Kanit Tipikor Ipda Ibrahim menerangkan, bahwa dengan jenjang waktu tersebut pihaknya memberikan waktu agar kontraktor tersebut bisa mengembalikan temuan kerugian negara sekitar 260 juta, sesuai kesepakatan, namun tidak di kembalikan hingga saat ini.
“Karena kontraktor itu tidak menyetor kembali uang sesuai hasil temuan, maka Reskrim dan Unit Tipikor melakukan penggeledahan paksa”, pungkas Ipda Ibrahim.