FloresUpdate.com, Kalabahi – Kepolisian Resor (Polres) Alor melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Alor berhasil melakukan penggeledahan di rumah YM, salah satu kontraktor terkait Kasus dugaan Korupsi pengerjaan sistem air bersih anggaran dana Desa di Desa Waimi, Kecamatan Alor Timur Laut.
Penggledahan tersebut di lakukan sesuai dengan berita acara konsultasi dan koordinasi penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Alor tanggal 06 September 2024 dan sesuai dengan surat penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor : 4/Pen.Pid/2024/PN Klb tanggal 12 September 2024.
Seperti yang disaksikan media ini, penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau, S. Sos., didamping Kanit Tipikor Ipda. Ibrahim Usman, S.H., bersama anggotanya di rumah kediaman Yusuf Mahali tepatnya di Sawa Lama, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), sabtu, 14/09/2024.
Penggledahan tersebut di lakukan di halaman rumah Yusuf mahali, ruang tamu Yusuf mahali dan kamar milik Yusuf mahali yang di saksikan langsung oleh Yusuf mahali sendiri, Nur Aisyah Tey (Istri Yusuf Mahali), Mahmudin S. A. Poilema (Ketua RW 01), dan Amin Ola (Ketua RT 01).
Dari penggledahan tersebut, penyidik Tipikor Polres Alor berhasil mengamankan barang bukti dan Dokumen Penting diantaranya yaitu 1 unit HP merek VIVO berwarna biru metalik, 1 buku tabungan Bank BNI atas Nama YUSUF MAHALI dengan nomor rek : 0276049995, 1 lembar kertas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 53.05/04.0./000166/LS/1.03.2.11.0.00.01.0000/P5/8/2024., 1 Lembar Surat Keterangan jalan dengan nomor : SKJ/26/1/2024/Polsek KPL. Bima, 20 Januari 2024, 1 lembar STNK nomor Polisi DR 6180 MD atas nama NI NYOMAN NIA SOPANA, jenis Motor Kawasaki/ (123) LX150 F, serta tanda bukti peneyetoran Bank BRI dengan nomor Rek 4673-01-017022-53-5, atas nama OBED PEY dengan jumlah Rp 105.000.000.