Kapolsek Lio Timur Ipda Dedy Sahbudin mengatakan bahwa pelaku dan korban ini bukan warga di Kecamatan Lio Timur akan tetapi mereka ini hadir mengikuti pesta pernikahan di Dusun 02 Audoa Desa Kelisamba, setelah kami menerima laporan kasus tersebut kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah kami Melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah saudara PMK tempat tanggal lahir di Magetake 32 Desember 1992, Umur 31 Tahun, Agama Katolik, Pekerjaan Swasta dengan Alamat Magetake RT.005/RW.001, Desa Korobhera Kecamatan Mego Kabupaten Sikka. Ucap Kapolsek Lio Timur.
“Untuk saat sekarang ini pelaku kita sudah tangkap dan tahan serta kita titipkan di Sel tahanan Polres Ende guna untuk proses selanjutnya”. Ungkap Ipda Dedy Sahbudin




