FloresUpdate.com, Ende – Polsek Lio Timur berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Sikka PMK (31) pelaku tindak pidana penganiayaan di tempat pesta pernikahan di Desa Kelisamba Kecamatan Ndori Kabupaten Ende, Rabu (4/9/2024).
Adapaun kronologisnya kejadian penganiyaan berawal pada hari selasa tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 01.00 wita, Korban HA bersama Pelapor Supri Yadin Peni (Anggota BPD Desa Bokasape Timur) mengikuti pesta nikah saudara saksi Yohanes Sandrianus Te alamat Dusun 02 Audoa Desa Kelisamba Kecamatan Ndori.
Saat itu Pelapor melihat Korban HA lari keluar dari tenda tempat pesta lalu pelapor menghampiri Korban dan saat itu juga Korban memanggil Pelapor dan berkata “Aji saya kena tikam” Saat itu juga terlapor menggendong korban ke teras rumah Bapak Ferdinandus Leu dan memanggil Saudara Irwan Paro guna mengantar korban ke Puskesmas Wolowaru.
Atas kejadian tersebut Pelapor Supri Yadin Peni (Anggota BPD Desa Bokasape Timur) datang ke polsek Lio Timur untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.