“Yang penting adalah login awal dilakukan di tempat yang memiliki internet. Setelah itu, aplikasi bisa terus digunakan meskipun berada di area tanpa sinyal. Jadi, akses tetap bisa dilakukan meskipun di daerah tanpa sinyal,” tuturnya.
Setelah proses coklit selesai, data yang dikumpulkan oleh petugas pantarlih dapat disinkronkan di area yang terjangkau jaringan internet, seperti kantor desa.
Sinkronisasi data dilakukan saat akhir di tempat yang memiliki sinyal, seperti kantor desa.
Dalam kesempatan tersebut Gedofridus Kea Pengawas Kelurahan Desa Kebirangga Tengah menyampaikan bahwa agenda ini tentunya dilaksanakan setelah pencoklitan offline di laksanakan, sehingga semua rujukan data itu diambil berdasarkan data aktual di lapangan bukan hanya tebakan semata.