PSI Kritik Keras Bupati Ende: Pembahasan Tidak Jalan Karena Dokumen Diserahkan di Menit Akhir

Keterangan foto: Ketua Fraksi PSI Shukry Abdullah

Floresupdate.com, Ende — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kabupaten Ende kembali merespons pernyataan Bupati Ende terkait polemik keterlambatan pembahasan RAPBD 2026.

Ketua Fraksi PSI, Syukri Abdullah, kepada Floresupdate.com, pada Sabtu, 06/12/2025 malam, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada lambatnya pemerintah daerah menyerahkan Nota RAPBD, bukan pada DPRD.

Fraksi PSI: Penyampaian Nota RAPBD 26 November Bukan Praktik Normatif

Menurut Syukri , bahwa Nota RAPBD telah diserahkan pada 26 November justru mempertegas persoalan utama.

“Penyampaian dokumen strategis sekelas RAPBD pada hari-hari terakhir bukan praktik lazim dan tidak mencerminkan manajemen pemerintahan yang baik. Timeline penyusunan APBD secara nasional telah ditetapkan sejak Juli. Jadi tidak mungkin pembahasan berlarut-larut tanpa keterlibatan TAPD yang berada di bawah kendali eksekutif,” ujar Syukri

Fraksi PSI balik mempertanyakan:

Mengapa eksekutif baru menyerahkan dokumen pada 26 November? Apa yang TAPD lakukan berbulan-bulan sebelumnya?

DPRD Tidak Bisa Mengorbankan Kualitas Pembahasan

Syukri menilai pernyataan Bupati bahwa masih ada waktu 26–30 November untuk membahas RAPBD sangat tidak realistis.

“RAPBD itu ribuan halaman. Pembahasannya harus melalui mekanisme detail: Banggar, TAPD, komisi, fraksi, sinkronisasi hingga paripurna. Mustahil menghasilkan pembahasan berkualitas dalam 3–4 hari,” jelasnya.

PSI: Pemerintah Keliru Menafsirkan Aturan Waktu

Bupati sebelumnya menuding DPRD perlu membaca UU 23/2014, PP 12/2019, dan Permendagri 14/2025. Namun Fraksi PSI menolak anggapan tersebut.

“Permendagri tidak bisa dibaca terpisah dari UU dan PP. Ruang pembahasan hingga 30 Desember tersedia, asal dokumen diserahkan tepat waktu. Ketika Nota baru diserahkan 26 November, bagaimana ruang pembahasan bisa dimanfaatkan ideal?” kata Syukri

Manuver Eksekutif Dinilai Kontradiktif

PSI juga menanggapi klaim pemerintah bahwa tidak ada manuver dalam proses RAPBD.

“Pemerintah konsultasi diam-diam, menyerahkan Nota di menit akhir, dan menekan DPRD untuk paripurna dadakan. Kalau ini bukan manuver, apa namanya?” tegas Syukri.

DPRD Tidak Menolak Pembahasan, Tetapi Tolak Pembahasan Asal-Asalan

“DPRD siap membahas APBD kapan saja, asalkan substansinya dijaga. Kami menolak skenario pembahasan kilat hanya demi menyelamatkan eksekutif dari sanksi. APBD bukan alat selamat muka kekuasaan,” tegasnya.

PSI: DPRD Menjalankan Pengawasan Sesuai Aturan

Fraksi PSI menegaskan DPRD tidak akan membiarkan:

Dokumen disodorkan mendadak

Pembahasan dipaksakan

Eksekutif membalikkan fakta keterlambatan

“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan politik,” ujar Syukri.

Batas 30 November Bukan Batas Akhir Pembahasan

Menurut PSI, bupati keliru menafsirkan batas waktu.

“30 November adalah batas persetujuan bersama, bukan batas akhir pembahasan. DPRD masih punya ruang. Bahkan Pasal 107 PP 12/2019 memberi hak pembahasan hingga 60 hari sejak RAPBD diterima. Faktanya, pembahasan saja belum dimulai,” jelasnya.

Shukry menambahkan bahwa Banmus baru menetapkan paripurna penyampaian Nota pada 1 Desember, namun Bupati tidak hadir.

DPRD Juga Melakukan Konsultasi

Fraksi PSI menepis kesan bahwa hanya pemerintah yang melakukan konsultasi.

“DPRD juga berkonsultasi dengan provinsi dan Kemendagri. Setiap langkah kami berbasis aturan,” tegas Syukri.

Shukry menekankan bahwa DPRD tidak sedang berkonflik dengan pemerintah, tetapi menegakkan mekanisme dan akuntabilitas.

“Keterlambatan dokumen adalah tanggung jawab eksekutif. DPRD tidak akan mengorbankan kualitas pembahasan hanya karena pemerintah sendiri mempersempit waktu,” pungkasnya.

Penulis: Ryan Laka Ma'u Editor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!