FloresUpdate, Kalabahi – Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor, yang dipimpin oleh Sulaiman Singh, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Abad Selatan dan anggota DPRD Dapil 3.
Rapat yang digelar pada Kamis sore, 27 Maret 2025, ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Camat dalam dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) salah satu anggota dewan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi 1 Gedung Nirwala, Sulaiman menjelaskan bahwa rapat ini tidak lebih dari sebuah klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak memahami tugas dan fungsinya masing-masing.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Alor, antara lain Asisten 1, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretaris Dewan, Camat Abad Selatan dan staf, serta Kepala Desa Tribur. Dari Komisi 1 DPRD Alor, rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi, Yehuda Lanlu, S.H., dan sejumlah anggota Komisi 1, yakni Yohanis Atamay, Naboys Tallo, S.Sos, dan Hamidun Umar.
Sulaiman Singh, dalam pemaparannya, menjelaskan rapat ini penting untuk menyelesaikan misskomunikasi yang terjadi, khususnya yang melibatkan administrasi terkait SPPD yang dikaitkan dengan pemalsuan tanda tangan Camat.
Ia menegaskan, pemahaman yang jelas tentang tupoksi masing-masing pihak akan sangat membantu dalam mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
Sulaiman juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap pihak, baik dari pemerintah maupun legislatif, memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dipahami dengan baik.
Menurutnya, adanya pemahaman yang jelas tentang tugas dan peran masing-masing lembaga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahpahaman.
“Jika ada masalah di kemudian hari, kita harus mencari solusi bersama. Dengan pemahaman yang baik antara pemerintah dan anggota dewan, permasalahan apapun dapat diselesaikan dengan baik,” tegas Sulaiman.
Politisi senior dari Partai Golkar ini juga menambahkan, dalam hal administrasi, seperti SPPD, segala sesuatunya harus dikoordinasikan dengan pihak yang berada di lapangan, baik itu Camat, Kepala Seksi, atau staf lainnya.
“Pejabat yang melayani pada saat itu, dia boleh menandatangani dokumen. Tidak ada masalah dalam hal itu. Yang penting kita klarifikasi semua, dan yang paling utama adalah solusi,” ujar Sulaiman.
Sulaiman mengungkapkan, rapat ini juga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang sempat menjadi polemik.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD wajib memberitahukan Bupati terkait kegiatan reses, dan pemberitahuan tersebut kemudian disampaikan kepada Camat.
Sulaiman menegaskan bahwa lokasi reses di dapil anggota DPRD yang bersangkutan adalah sah, sepanjang pemberitahuan sudah dilakukan dengan benar.
“Reses itu sudah ada prosedurnya. Anggota DPRD datang ke dapilnya, pemberitahuan dilakukan oleh Bupati kepada Camat. Lokasi reses di dapil, itu sah,” lanjutnya.
Ia menekankan, masing-masing lembaga, baik DPRD maupun pemerintah, memiliki prosedural yang harus dipatuhi dalam setiap penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Setiap persoalan administrasi, seperti SPPD, dapat dikoordinasikan langsung dengan pihak terkait di lapangan. Misalnya, Camat atau Kepala Seksi,” tuturnya.
Selain mengklarifikasi masalah administrasi, Sulaiman juga berharap rapat ini dapat memberikan solusi bagi semua pihak yang terlibat.
“Penting bagi kita untuk saling memahami kelemahan masing-masing, baik pihak pemerintah maupun DPRD. Ini adalah proses untuk memperbaiki sistem yang ada. Yang terpenting, kita harus bisa bekerja sama dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik,” ujarnya.
Politisi yang sudah empat periode menjabat sebagai anggota DPRD ini juga mengingatkan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi 1 DPRD Alor untuk memastikan agar setiap masalah yang timbul bisa diselesaikan dengan cara yang baik, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang penting bagi kita adalah ada solusi, sehingga semua pihak dapat melanjutkan tugasnya tanpa ada hambatan,” tutup Sulaiman.
Rapat dengar pendapat ini berakhir dengan pemahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan anggota DPRD, yang diharapkan dapat memperkecil kemungkinan kesalahpahaman di masa mendatang.
Komisi 1 DPRD Alor pun berharap bahwa, ke depannya, koordinasi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif akan tercipta, sehingga setiap persoalan administratif dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan transparan. (Ryan Martin)