Sebelum Dikabarkan Mundur, Airlangga Tujuh Tahun Pimpin Partai Golkar

FloresUpdate.com, Jakarta – Airlangga Hartarto dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu disebut telah meneken surat penguduran dirinya sebagai ketua umum pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.

Sebelum mundur dari Ketua Umum (Ketum) partai berlambang pohon beringin itu, Airlangga Hartarto diketahui memimpin Partai Golkar selama tujuh tahun yakni sejak tahun 2017-2019.

Airlangga kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar mulai dari 2019 hingga 11 Agustus 2024 saat dikabarkan mengundurkan diri.

Pada Pemilu 2019 lalu yakni pada masa kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar meraih 17.229.789 suara dan berhasil menempatkan diri di posisi ketiga partai pemenang Pemilu pada saat itu dan harus kehilangan 6 kursi dari 85 kursi wakil rakyat. 

Sedangkan total kursi wakil rakyat mulai dari pusat hingga daerah pada saat itu berjumlah 575 kursi.

Pada Pemilu 2024, saat masih dipimpin Airlangga, Partai Golkar merengsek naik ke posisi kedua sebagai partai pemenang pemilu dengan total raihan 23.208.654 suara.

Pada Pemilu 2024, Partai Golkar kembali merebut 6 kursi yang hilang pada Pemilu 2019 lalu bahkan menambah 11 kursi menjadi total 17 kursi wakil rakyat. Total raihan kursi wakil rakyat yang diraih Partai Golkar dari pusat hingga daerah pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 580 kursi.

Dikutip dari Wikipedia, Partai Golongan Karya (Golkar) atau secara umum disingkat dengan Partai Golkar adalah sebuah partai politik di Indonesia. Didirikan sebagai Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) pada tahun 1964, dan berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam pemilihan umum nasional pada 1971 sebagai Golkar (Golongan Karya). 

Partai Golongan Karya tidak resmi menjadi partai politik hingga tahun 1999, ketika Golkar diperlukan untuk menjadi sebuah partai untuk mengikuti pemilihan.

Partai Golkar berkuasa dari tahun 1971 hingga 1999, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!