Opini  

Seorang “Feri Taso” di Tengah Pusaran Kasus DANA KONI Ende

By. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H (pengacara/advokat dan dosen di STPM Santa Ursula Ende.

“In Dubio Pro Reo – lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”

FloresUpdate.com, Opini – Kasus dana hibah KONI Ende kembali menghangat, seiring menghangatnya gelaran Pilkada Ende Tahun 2024. Tidak kurang yang mempertanyakan sejauh mana Polres Ende mengusut kasus ini. 

Bahkan, sedikit skeptis dengan beranggapan jangan-jangan penegak hukum sudah masuk angin. Mengingat kasus ini menyeret sejumlah nama politikus terkenal di Kabupaten Ende ini. 

Sebagaimana adagium hukum “Politiae legius non leges politii adoptandae – politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya”, tentu saja penyelidik Polres Ende, tidak akan menjadikan jalan politik sebagai jalan keluar penyelesaian kasus ini. Hal mana dibuktikan dengan memanggil memeriksa 42 saksi terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Di antara ke-42 saksi tersebut, salah satunya adalah Fransiskus Taso. Ketua DPRD Kabupaten Ende Tahun 2019-2024. Seorang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan juga merupakan  caleg terpilih dengan suara terbanyak, yang digadang-gadang akan kembali menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029. Sosok pria yang biasa disapa “Feri Taso” adalah sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Ende.

RULE OF LAW SEBAGAI TITIK PIJAK NEGARA HUKUM

Seorang ahli hukum ternama A. V. Dicey menguaraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan The Rule of Law, yaitu : Supremacy of Law; Equality before the Law; Due Process of Law. Oleh E.C.S. Wade dan G. Godfrey Philips, unsur-unsur Rule of Law tersebut dapat dipahami sebagai berikut, yakni: “supremasi aturan-aturan hukum; tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat; terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta putusan-putusan pengadilan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!