Opini  

Seorang “Feri Taso” di Tengah Pusaran Kasus DANA KONI Ende

By. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H (pengacara/advokat dan dosen di STPM Santa Ursula Ende.

Hal mana oleh Sudarto disebut dengan “delik administrative” yang merupakan bentuk “fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi hukum pidana di bidang hukum administrasi”. Dikatakan demikian sebab ketentuan pidana ini melekat pada hukum administrasi (administrative law) yang merupakan seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan, perintah, dan keputusan-keputusan untuk melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/mengatur dari lembaga yang bersangkutan. W.F. Prins menyatakan bahwa ”hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri “in cauda venenun” dengan sejumlah ketentuan pidana”.

Dengan demikian, sepanjang peristiwa pemberian dana KONI tersebut hanya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019, dan semua produk hukum administrasi, tanpa ada ketentuan sanksi pidana bagi para pelanggarnya, maka hal itu tidak merupakan tindak pidana yang menjadi kewenangan penyelidik/penyidik Polres Ende untuk memprosesnya, karena tidak terpenuhi asas legalitas  di dalamnya (Nullum delictum nulla poena sine praevia)

IN DUBIO PRO REO

Asas hukum In Dubio Pro Reo dapat dimaknai sebagai lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.  Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan.

Kasus dana KONI Ende masih berada di tahap penyelidikan. Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H. Penjelasan ini secara gamblang mempertegas fakta hukum bahwa peristiwa terkait pencairan dana hibah ini masih belum dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana (korupsi). Artinya, jangankan tersangka, bahkan 2 (dua) alat bukti pun belum diperoleh oleh penyelidik/penyidik Polres Ende. Dari ke-42 saksi yang dipanggil, sama sekali tidak terdapat satu pun yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang 2 (dua) alat bukti belum dikantongi oleh penyelidik/penyidik Polres Ende.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!