Floresupdate.com, Kalabahi – Pulau Kepa, Pulau kecil nan indah mempesona, merupakan salah satu pulau dari gugusan Pulau pulau kecil lainnya yang terletak di desa Alor kecil, Kecamatan Alor barat Laut, Kabupaten Alor, NTT.
di ketahui ada sekitaran 40 spot diving yang tersebar di pulau ini dan pemandangan dasar laut yang dipenuhi terumbu karang yang unik serta berbagai jenis ikan yang unik serta Kalau beruntung, bisa bertemu ikan paus dan lumba lumba.
Pasir pantai yang putih dan lembut membentang luas di tepian pulau, serta Suasana pulau tersebut juga sangat tenang dan sepi karena jumlah penduduknya yang menghuni pulau tersebut belum terlalu padat.
Dari semua keindahan dan keistimewahan Pulau tersebut, Bagaikan Mutiara, Semua orang memiliki hasrat utk mendiami, mengunjungi dan memiliki Pulau mungil tersebut.
Begitupun dengan Para Investor/Pihak asing yang ingin mendirikan Usaha pariwisata ataupun Tempat Penginapan di pulau tersebut.
Namun kini, siapa sangka status Kepemilikkan atas Pulau tersebut masih menjadi polemik?
Dari Informasi yang media ini dapatkan, adanya Pengeluhan terkait beberapa pihak yang mengklaim dan melakukan pengukuran beberapa bidang tanah di pulau tersebut.
Selain Pengukuran tanah yang tidak sesuai dengan alur dan komunikasi dengan pihak pemilik/ahliwaris yang sah, di duga juga adanya pengerahan aparat keamanan yaitu aparat BRIMOB di lokasi oleh Pihak tertentu.
Selanjutnya dari Pihak yang tidak puas atas kegiatan pengukuran tersebut, beberapa orang yg mengakui sebagai tokoh masyarakat, di dampingi Pengacaranya mereka melakukan Pengaduan dan beraudience dengan komisi 1 DPRD Alor.
Tepatnya pada rabu, 26 Maret 2025, Komisi 1 DPRD Alor yang diketuai Sulaiman Singh, menerima perwakilan Tokoh masyarakat antara lain, Rahmat Marweki, Muksin Peniari dan Marten Maure sebagai Kuasa Hukum.
Selain Ketua Komisi, hadir pada Audience tersebut wakil ketua Komisi 1, Yehuda Lanlu, anggota Komisi, Naboys Talo S.Sos, Yohanis Atamay dan Hamidun Umar.
Pada Kesempatan itu, Naboys Tallo, setelah mendengarkan Pengeluhan dan Pengaduan dari Para tokoh masyarakat yang hadir, dirinya Sangat menyesalakan atas kehadiran Aparat kemanan(BRIMOB) pada proses pengukuran tanah di pulau kepa tersebut.
Menurut anggota dewan dari dapil Pulau pantar ini, kehadiran aparat brimob itu merupakan salah satu bentuk untuk menakut nakuti masyarakat dan itu suatu kesalahan, dan seharusnya pihak keamanan dihadirkan oleh pihak yang bertanggungjawab utk menjaga situasi keamanan agar tidak terjadi gejolak ataupun konflik.
Dirinya juga sangat tidak setuju ketika ada masyarakat Alor yang mau menjual tanah milik mereka kepada orang asing/luar negeri/bule.
Srikandi Tangguh dari partai demokrat tiga periode ini menegaskan kembali status kepemilikkan tanah di pulau kepa, menurutnya sekalipun pihaknya tidak mengetahui dengan jelas silisilah keturunan, pemilik dan ahli waris yg sah dari pulau tersebut, namun sangat disayangkan kalau ada oknum oknum tertentu yang mau membeli tanah di pulau tersebut.
“Kita tahu bersama bahwa Pulau kepa adalah pusat destinasi wisata, kebanggannya org alor, kami tidak tahu cerita jelasnya seperti apa, keberadaan Pulau kepa dan silsilah keluarga keturunannya, Pemilik atau ahli warisnya, tapi harapan kami kalaupun ada oknum’ tertentu yang mau membeli, jangan !!!, kita pikirkan kedepan, 10 atau 20 tahun lagi anak cucuk kita mau tinggal dimana??” Tegas Naboys.
Dirinya menyinggung seperti yang terjadi di Lamahule, desa batu, Pulau pantar.
Yang mana menurutnya, Masyarakat di wilayah tersebut telah menjual tanah mereka yang berada di pesisir pantai kepada pihak asing(bule), dan ketika masyarakat hendak memancing di pesisir pantai tersebut, mereka di larang melintas ataupun memancing.
“Saya ambil contoh di lamahule, desa batu, di kampung saya, setelah orang bule beli, masyarakat lewat disitu mau mancing saja di larang dan tak diizinkan, itu kirakira mereka beli itu tanah ko itu laut???” tegas Naboys.
Lanjutnya apapun Kebutuhan dan keterbatasan masyarakat tidak harus dipenuhi dengan cara menjual tanah karena kedepan nasib anak cucu tak lagi memiliki tempat tinggal.
Terkait dengan persoalan Kepemilikkan Pulau kepa, menurut naboys perlu dihadirkan kembali para pihak yang berselisih untuk saling mendengarkan satu sama lain karena lembaga DPR bukan Penegak Hukum tapi Lebih pada mendengar, menyerap setiap aspirasi dari masyarakat serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yg berlaku.