Terduga kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan kita terapkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTTtanggal 30 Juli 2024 dan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/425/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024. tambah Aipda John Pa Sear.
Saat ini terduga SH kita sudah amankan di Sel tahanan Polres Ende untuk proses penyidikan selanjutnya. tambahnya.




