Terduga Pelaku Yang Menganiaya Temannya di Tangkap Satreskrim Polres Ende

Terduga kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan kita terapkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTTtanggal 30 Juli 2024 dan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/425/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024. tambah Aipda John Pa Sear.

Saat ini terduga SH kita sudah amankan di Sel tahanan Polres Ende untuk proses penyidikan selanjutnya. tambahnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!