LIBERTE96.COM, ENDE – Satreskrim Polres Ende menangkap terduga pelaku SH alias Sam dibawa pengaruh Miras melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang dibagian bokong korban, Senin (29/7/2024)
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius Joh Pa Sear mengatakan bahwa awal mula terjadinya penganiayaan tersebut bermula dimana terlapor SH alias Sam ini datang ke kos kosan korban KS alias Kefin yang beralamat di Kelurahan Tetandara Kecamat Ende Selatan.
Kemudian lanjutnya, terduga pelaku dan korban ini mengkonsumsi Miras jenis moke sampai mabuk, Kemudian SH ini menanyakan kepada korban permasalahan sebelumnya serta terduga mengajak korban untuk berkelahi namun korban menolaknya setelah tidak puas dengan jawaban korban terduga SH berdiri ingin memukul korban namun dileraikan oleh saksi dan pada saat itu juga korban meninggalkan kosan dan tidak lama terduga memukul korban dan medorongnya dari arah belakang dan korban berbalik arah mendorong terduga kemudian terduga mencabut pisaunya yang disimpan di pinggangnya menikam korban sebanyak satu kali pada bagianbokong sebelah kiri. Ucapnya.
“Korban dan terduga ini sebelumnya ada permasalahan yang mana pada saat mereka posisi sudah mabuk miras baru saling ketersinggungan sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri”. Ucap Kanit Pidum Polres Ende.