News  

Ternyata Geotermal Bukan Termasuk Tambang

Keterangan Foto: Lokasi PT Sokoria Geothermal Indonesia (PT SGI) di kecamatan Ndona Timur Kabupaten Ende

Floresupdate.com, GEOTERMAL adalah sumber energi yang berasal dari panas bumi. Ini bukan tambang dalam arti tradisional, karena tidak melibatkan penggalian atau penambangan bahan padat seperti batu bara atau mineral.

Geotermal sebagai Sumber Energi

Geotermal menggunakan panas bumi untuk menghasilkan listrik atau panas. Prosesnya melibatkan:

Pengeboran: Pengeboran sumur untuk mengakses reservoir panas bumi.

Pengambilan panas: Panas bumi diambil dari reservoir dan digunakan untuk menghasilkan uap.

Pembangkit listrik: Uap digunakan untuk menggerakkan turbin dan menghasilkan listrik.

Perbedaan dengan Tambang

Geotermal berbeda dengan tambang karena:

Sumber daya: Geotermal menggunakan panas bumi sebagai sumber daya, bukan bahan padat.

Proses: Geotermal melibatkan pengeboran dan pengambilan panas, bukan penggalian atau penambangan.

Dampak lingkungan: Geotermal memiliki dampak lingkungan yang relatif rendah dibandingkan dengan tambang, karena tidak melibatkan penggunaan bahan kimia atau penggalian besar-besaran.

Manfaat Geotermal

Geotermal memiliki beberapa manfaat, termasuk:

Energi terbarukan: Geotermal adalah sumber energi terbarukan yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Emisi rendah: Geotermal memiliki emisi gas rumah kaca yang rendah dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya.

Ketersediaan: Geotermal dapat tersedia secara lokal, mengurangi ketergantungan pada impor energi.

Dalam kesimpulan, geotermal adalah sumber energi yang unik dan berbeda dengan tambang. Meskipun melibatkan pengeboran, geotermal memiliki dampak lingkungan yang relatif rendah dan dapat menjadi sumber energi terbarukan yang penting.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!