“Itu yang diajukan interpelasi oleh DPRD kan bukan tentang kebijakan tetapi persoalan Perkada No.10/2025”, tegasnya
Bupati Ende Yoseph Benediktus Baedeoda juga mengatakan bahwa, hadir dalam undangan DPRD Ende yaitu Setda dan bagianhukum
“Jadi Kalau soal teknis itu cukup setda atau bagian hukum saja yang jawab nanti akan menghadiri undangan tersebut”, pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Ende mengatakan bahwa terkait Hak interpelasi DPRD digunakan atau di pakai jika ada kebijakan Pemerintah yang keliru atau tidak sesuai terkait dengan pelayanan publik yang merugikan masyarakat, program nasional yang tidak dijalankan, bukan dipakai untuk minta klarifikasi Bupati soal ketidakhadiran pada Paripurna pada penetapan RAPBD yang sudah lewat dari batas waktu, atau soal PERKADA.








