Seperti yang diberitakan sebelumnya Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda secara resmi memberikan klarifikasi tegas terkait polemik interpelasi yang diajukan sejumlah anggota DPRD mengenai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Efisiensi.
Ia menyatakan terkejut karena materi interpelasi ternyata tidak berkaitan dengan Perkada mengenai Rancangan APBD, melainkan Perkada Efisiensi yang merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, Perkada Efisiensi bukanlah inisiatif pemerintah daerah, melainkan implementasi atas kebijakan efisiensi nasional sebagaimana diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29, serta Surat Edaran Nomor 900 yang turut menjadi rujukan.
Ia menilai anggapan bahwa bupati melakukan pelanggaran hukum dengan mengubah struktur APBD tanpa proses perubahan APBD merupakan bentuk misinterpretasi regulasi oleh sebagian anggota DPRD.
“Kalau dianggap kepala daerah melanggar hukum karena pengalokasikan kebijakan efisiensi tanpa perubahan APBD, artinya para anggota DPRD belum memahami secara utuh regulasi yang mereka sebut-sebut sendiri. Saya sarankan mereka membaca aturan tersebut dengan cermat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran efisiensi dapat dituangkan dalam LRA (laporan realisasi anggaran) tanpa perubahan APBD.








