Ia juga menyebutkan bahwa Perkada Efisiensi Nomor 10 telah dilaporkan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, dan hingga kini tidak ada permasalahan atau keberatan dari kedua institusi tersebut.
Perkada juga adalah urusan administrasi pemerintahan tidak ada hubungannya dengan DPRD dan bukan kebijakan publik yang menjadi obyek interpelasi DPRD. Kalau mau persoalkan isinya silahkan tunggu pertanggungjawaban tahun depan.
“Tidak perlu membuat polemik yang tidak berdasar. Apalagi pakai narasi “panggil” dan “tangkap” segala. Intinya interpelasi DPRD tidak tepat dan tidak perlu diladeni. Semua langkah telah sesuai koridor hukum yang berlaku,”tegasnya.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meluruskan persepsi publik mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan kebijakan efisiensi di daerah.








