Tindaklanjuti PHK Sepihak Oleh PT Ombay, Komisi 3 DPR Alor Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat Peduli Buruh

Floresupdate.com, Kalabahi – Setelah menggelar aksi demontrasi pada Jumat, (28/2/25) terkait dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap 6 karyawan yang dilakukan PT. Ombay Kalabahi. 

Pada Rabu, 19 Maret 2025 siang, Aliansi Masyarakat Peduli Buruh diundang Oleh DPRD Alor melalui Komisi 3 untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pertemuan yang di gelar di ruangan komisi ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 3, Ernes The Frinto Mokoni, di dampingi sekertaris komisi, Yerri Koilgawen bersama Anggota Komisi lainnya.

Turut hadir bersama aliansi tersebut, beberapa Orang karyawan/ buruh yang menjadi korban pemutusan kerja secara sepihak oleh PT Ombay.

Ernes dalam dalam Pertemuan itu mengapresiasi kepada aliansi yg telah mengadvokasi dan memperjuangkan nasib Para buruh yg di PHK, karena menurutnya itu seharusnya menjadi kerja kerja asosiasi buruh dalam hal itu Asosiasi Pekerja/SPSI.

Dirinya juga menyampaikan beberapa catatan penting  yg menurutnya harus ditindaklanjuti yang mana para Buruh dipekerjakan tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja, mereka juga tidak memiliki surat ikatan hubungan kerja serta standar upah kerja kecil yang tidak sesuai dgn Upah Minimum regional.

Menurutnya juga pemberian Pesangon oleh perusahan juga tidak sesuai dengan masa kerja karyawan.

Oleh karena itu, Ernes juga dengan tegas kepada Aliansi, sesegera mungkin komisinya akan memanggil Dinas Nakertrans dan Perusahaan terkait untuk melakukan RDP.

“saya sepakat dengan teman’ aliansi, kami akan memanggil dinas terkait dlm hal ini, nakertrans, karena dalam UU Tenaga Kerja sudah berbicara  peran pemerintah utk menyatakan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, dan penindakan trhdap pelanggaran peraturan perundangundangan, nah itu perannya ada pada OPD Teknis yaitu Nakertrans.” Tegas Ernes.

Situasi Pertemuan sempat memanas, Ketika Salah Satu Ketua OKP yg tergabung dalam aliansi menyatakan ketidakpercayaan Kepada Komisi tiga untuk Menangani Persoalan tersebut, karena menurut mereka  PT Ombay telah melakukan banyak pelanggaran dan diduga adanya perbuatan pidana. Dugaan mereka juga, PT Ombay dan Nakertrans telah melakukan upaya’ lain sehingga mengabaikan pelanggaran yg ada.

“Kami percaya kepada bapak mereka, kami punya harga diri ada di DPR Sebagai wakil rakyat yg dipilih, Kami butuh kekuatan utk memperjuangkan nasib masyarakat yg telah memilih bapak mereka, jadi jangan seolaholah bapak mereka sebagai Anggota dewan takut dihadapan Perusahaan tersebut, kami minta DPR melalui Komisi 3 Utk memanggil Pihak PT Ombay, kita bersama sama lakukan RDPU dan mengkaji permasalahan yg ada sehingga semuanya bisa terbuka secara terang terangan dan jelas”. Tegas Ketua GMNI, Louwen Kafolamau.

Menanggapi Pernyataan Ketua GMNI, Ernes Menegaskan Bahwa aspirasi yg disampaikan oleh aliansi akan mereka tindaklanjuti dan Berikan kesempatan, kepercayaan kepada dirinya bersama komisi utk Memanggil Dinas Teknis dan Perusahaan terkait.

“Kepercayaan yang sudah diberikan kepada kami sebagai wakil rakyat akan kami laksanakan sesuai dengan Tupoksi kami, kami akan Panggil Nakertrans, PT ombay dan juga Asosiasi Pekerja utk kita RDPU, Tidak Etis kalau Teman’ sudah memberikan Kepercayaan dan Aspirasi lalu teman’ ragu. Berikan kami kesempatan karena Aspirasi yg di sampaikan sudah semestinya kami sebagai wakil rakyat, utk melanjutkan perjuangan demi kesejahteraan dan kehidupan masyarakat yg lebih baik”. Ucap Ernes.

Sementara itu pada kesempatan Yang sama juga, Anggota Komisi 3, Taufik Syahbudin melihat fenomena kasus pemberhentian secara sepihak ini, merupakan satu dari sekian bnyak maslah yang ada. 

Dirinya juga menyesalkan Perusahan sebesar PT Ombay yang tidak mampu memberikan Upah karyawan yg layak ataupun sesuai dgn standar UMR.

“Wajib Hukumnya terhadap perusahan besar atau raksasa utk memberikan upah Kerja yg layak atau sesuai dengan UMR, karena UU No 13 Tahun 2003 mengamanatkan dan menjamin itu, praktik praktik begini sprtinya sudah sering terjadi namun tidak ada aksi protes, saya kira mereka keenakan dan berbuat sesukanya, maka sudah semestinya kita panggil PT Ombay atau bila perlu kita bersurat Kepada PT Ombay utk melakukan stabilisasi upah sesuai undangundang yg berlaku”. Tegas Taufik.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!