Opini  

WAJAH DPRD KABUPATEN ENDE LIMA TAHUN KE DEPAN

Emanuel Natalis S.Fil., S.H., M.H. (Dosen STPM Santa Ursula - Ende

Hasil Pileg DPRD Kabupaten Ende 2024 memperlihatkan wajah -wajah baru anggota DPRD, di disamping beberapa “petahana” semisal Bapak Fransiskus Taso (PDIP) dan bapak Sabri Indradewa (PDIP), serta ibu Maria Margareta Sigasare (Golkar). Ke depannya, figur-figur baru semisal, Agustinus Wadhi (PSI), Carlos Ronaldo Chritifer Sara (Golkar), Anselmus Kaise (PSI), Nikolaus Bhuka (PKB), Ferdinandus Watu (PDIP), akan berkantor di Gedung DPRD, Rumah Rakyat di Jalan El Tari. Latar belakang beberapa di antara mereka tentu beragam, Carlos Ronaldo Cristofer Sara, adalah anak (alm) Marselinus Petu, mantan Bupati Ende 2 periode, berlatar belakang seorang inteletual hukum; Ferdinandus Watu dikenal sebagai seorang penggiat desa, sekaligus adalah seorang Kepala Desa Detusko Barat, Kecamatan Detusoko; Anselmus Kaise merupakan wartawan dengan kiprah yang kritis dalam mencerkati pembangunan di Kabupaten Ende; Nikolaus Bhuka sendiri adalah seorang pengacara praktik; sementara Agustinus Wadhi, yang berasal dari Woloare, dikenal sebagai “Agus Chato” merupakan figur “asli” orang Ende dengan status sebagai seorang wiraswasta. Dengan komposisi menguasai 5 (lima) buah kursi di DPRD Ende, Partai PDIP dengan komandannya Bapak Fransiskus Taso, sudah pasti akan menjadi pemimpin/ketua DPRD Kabupaten Ende. Hal ini menarik mengingat PDIP sendiri dikenal sebagai “partai wong cilik”. 

Jelas saja wajah-wajah legislator terpilih di atas merupakan wajah harapan Kabupaten Ende ke depan. Di dalam diri mereka, terpatri ide-ide, konsep dan gagasan bagaimana membangun Ende sebagai Kabupaten Ende sare Lio pawe. Ideal Kabupaten Ende tersaji nyata melalui visi dan misinya sendiri. Visi mewujudkan masyarakat Ende Lio Pawe Sare; kualitas keharmonisan  umat beragama; askes dan pendidikan; akses kualitas pelayanan kesehatan; peningkatan perekenomian rakyat; stabilitas kehidupan rakyat; budaya lokal untuk pariwisata; ketersediaan infrastrukur pedesaan; pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan lingkungan hidup.

Namun realiatas di lapangan bisa berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat. Masih ramai diberitakan kondisi kemiskinan di Kabupaten Ende. Data menunjukan; per 30 November 2023, tercatat persentasi penduduk miskin di Kabupaten Ende, sebesar 22,86 persen. Hal ini dikatakan menurun dari tahun 2022, yakni sebesar 23 persen. Namun jika dihitung dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, masih terjadi trend kenaikan dari 20,37 persen kepada 22,86 persen, untuk jumlah warga dengan total angka 278.82 ribu, menurut dapat Badan Pusat Statistik (BPS).

Itu berarti, di tengah kemajuan teknologi, kemudahan akses informasi dan transportasi, serta gencarnya pembangunan infrastuktur di kabupaten Ende, rupanya belum terlalu membawa dampak bagi kehidupan rakyat. Kemiskinan sebagai oposisi kesejahteraan dan kemakmuran, masih menjadi makanan sehari-hari warga kabupaten Ende. Di tengah arus modernisasi yang melanda dunia ini, wajah kabupaten Ende masihlah wajah “gubug di seberang istana”, meminjam syair lagu Iwan Fals.

Situasi kemiskinan tersebut, tentu tidak dapat dianalisa berdasarkan teori David MacCelland, yakni Teori Need to Achievment (Kebutuhan untuk berprestasi). Dalam arti, kemiskinan itu dipersalahkan kepada warga kabupaten Ende, karena tidak atau kurang memiliki kebutuhan untuk berprestasi. Prasangka ataupun stereotipe “orang Ende miskin karena malas” haruslah ditolak. Di satu sisi, kebutuhan untuk berprestasi sangat mendukung kemajuan dan memerangi kemiskinan dalam masyarakat. Di sisi lain, dibutuhkan regulasi dan peraturan perundang-undangan sebagai ruang hidup, tempat lahirnya “manusia-manusia modern” di kabupaten Ende. Manusia modern yang dimaknai sebagai pribadi-pribadi yang mampu mengembangkan sarana material yang ada padanya supaya menjadi produktif (Alex Inkelles, 1996).

Disinilah letak tanggung jawab para legislator terpilih. Perubahan sosial atau perubahan masyarakat serta kemajuan di dalamnya, memang tidak terlepas dari aspek hukum yang menjadi ranahnya para anggota dewan. Di luar putusan hakim, para anggota dewan adalah para legislator yang pastinya akan mengeluarkan dan menghasilkan produk-produk hukum. Mengutip Pejabat Bupati Ende, Doktor Agustinus Ngasu, sektor pariwisata, misalnya, dapat menjadi sektor prioritas. Di tengah masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende, sektor pariwisata akan digenjot demi peningkatan PAD tersebut. Dengan satu kepastian bahwa semakin besar PAD tentu berdampak pada semakin membaiknya tingkat kesejahteraan para warga di kabupaten Ende.

Penulis: Rian Laka Ma'u Editor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!