Opini  

WAJAH DPRD KABUPATEN ENDE LIMA TAHUN KE DEPAN

Emanuel Natalis S.Fil., S.H., M.H. (Dosen STPM Santa Ursula - Ende

FloresUpdate.com Opini – It takes two to Tango; butuh dua orang untuk berdansa tango. Demikian cara membahasakan kepentingan orang atau pihak lain dalam hidup manusia. Manusia pasti butuh orang lain. Namun, tidak hanya manusia saja.

Bahkan dalam aspek politik sekalipun. Misalnya saja lembaga eksekutif, tentu membutuhkan keberadaan lembaga legislatif, ataupun lembaga yudikatif. Jalannya suatu pemerintahan oleh eksekutif, baik di pusat maupun di daerah, membutuhkan kerja sama yang tertata baik dan efisien dengan legislatif yang mengawasi kerja eksekutif tersebut.

Dalam konteks kabupaten Ende, motto “Ende sare Lio pawe” sebagai tujuan pelaksanaan kinerja eksekutif kabupaten Ende, hanya bisa tercapai jika kinerja DPRD Kabupaten Ende, termasuk para anggotanya, dapat diukur dengan pencapaian-pencapaian sebagaimana tugas dan tanggung jawab lembaga legislatif.

Paskah Pileg 2024 ini, rakyat Kabupaten Ende telah mempercayakan 30 wakil rakyat, sebagai putera puteri terbaik daerah, yang mewakili aspirasi mereka untuk menempati Gedung Ine Pare di Jalan El Tari tersebut. Tentu saja ada banyak harapan yang disematkan di pundak mereka.

Harapan bahwa wajah-wajah anggota DPRD Kabupaten Ende lima tahun ke depan, adalah wajah dari seluruh rakyat yang berdiam di wilayah Kabupaten Ende, yang adil, makmur dan sejahtera.

HAKEKAT DPRD : PARLEMEN MILIK RAKYAT DI DAERAH 

DPRD merupakan representasi lembaga legislatif di daerah. Sesuai dengan cita-cita negara hukum, yang menolak adanya kekuasaan yang absolut pada seseorang atau suatu lembaga, maka lembaga legislatif menjadi lembaga pembentuk undang-undang sekaligus mengawasi eksekutif yang melaksanakan undang-undang tersebut. Ada fungsi yang berbeda dan terpisah di antara eksekutif dengan legislatif, sehingga dapat lahir “chek and balance system” di antara keduanya. 

Montesquieu dalam bukunya “L’Esprit des lois (Jiwa Undang Undang) : 1748),  mempertegas pemisahan ketiga jenis kekuasaan, baik mengenai fungsi (tugas) maupun alat perlengkapan (lembaga) yang melaksanakan. Pemisahan ini mengandung arti bahwa Kekuasaan Legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang, akan dilaksanakan oleh lembaga yang bernama parlemen/perwakilan rakyat.

Kekuasaan eksekutif yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang, akan dilaksanakan oleh lembaga yang bernama pemerintah/presiden atau raja bersama para menteri atau kabinet. Kekuasaan yudikatif yang berfungsi untuk mengadili, akan dilaksanakan oleh lembaga bernama peradilan. Di Indonesia, selain fungsi pembuatan undang-undang, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif, diberikan pula fungsi pengawasan guna melihat kinerja lembaga eksekutif yang melaksanakan undang-undang. 

Berkaca dari pemisahan kekuasaan di atas, maka dalam fungsi pengawasan oleh kekuasaan legislatif ini, suara rakyat menjadi dasar legitimasi moral dan dasar legalitasnya. Anggota legislatif adalah mereka yang dipilih melalui suatu sistem pemilihan umum. Mereka terpilih karena mendapat suara terbanyak dari rakyat. Artinya rakyat yang mempercayakan mereka sebagai wakilnya unutk duduk di lembaga legislatif, sehingga sebagai wakil rakyat, mereka yang terpilih harusnya menyuarakan suara dari rakyat, terutama yang berasal dari wilayah konstituennya. Disini rakyat bersuara melalui suara para wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif tersebut. Sebaliknya, para wakil rakyat ini hanya dapat bersuara sesuai dengan atau seresonansi dengan maksud cetusan hati dan otak dari rakyat yang diwakilinya.

Sepanjang para anggota wakil rakyat tersebut menyuarakan suara rakyat yang diwakilinya, maka mereka telah memenuhi hakekat diri mereka sebagai parlemen. Dalam skala lokal, jika anggota DPRD yang terpilih, mampu menyuarakan suara rakyat yang ia wakili, maka dirinya merupakan parlemen milik rakyat di daerah. Istilah Parlemen sendiri berasal dari kata parler (perancis) yang artinya untuk berbicara. Dari asal kata ini sendiri sudah diketahui bahwa tugas pokok seorang anggota parlemen adalah untuk berbicara mewakili rakyat yang dia wakili. Sehingga berlainan dengan eksekutif, seorang anggota parlemen bekerja dengan cara berbicara dan menyuarakan suara rakyat, yang kadang malah tidak dapat bersuara. Jadi, anggota legislatif adalah seorang perlemen milik rakyat di daerah, jikalau ia telah mampu menjadi suara dari kaum tak bersuara (voice of the voiceless), dan mampu memperbesar teriakan rakyat akan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan. 

WAJAH ANGGOTA DPRD KABUPATEN ENDE TAHUN 2024 MEMBACA ENDE : ANTARA REALITAS DAN YANG DIIDEALKAN 

Penulis: Rian Laka Ma'u Editor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!