Tantangan dan peluang di bidang Pariwisata ini haruslah bak gayung bersambut di kalangan para legislator terpilih. Kebutuhan akan efektifitas dan efisiensi regulasi, semacam peraturan daerah (Perda), sudah otomatis menjawabi realitas kekinian Kabupaten Ende. Ke depannya, bisa lahir desa-desa wisata sebagai unggulan di kabupaten Ende, dengan berlandaskan pada aturan hukum yang tertata baik.
PENUTUP
Ideal negara hukum adalah negara hukum kesejahteraan. Di dalamnya, negara berpartisipasi dalam memajukan kesejahteraan dan kemakmuran warganya. Sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka Indonesia memproklamasikan dirinya sebagai Negara Kesejahteraan. Negara yang lahir di tahun 1945 merupakan negara yang lahir demi mensejahterakan setiap para warga bangsanya. Sepanjang para legislator Kabupaten Ende yang terpilih, menyadari hakekat dirinya sebagai “suara Rakyat” yang berbicara atas nama rakyat Kabupaten Ende, dan menyuarakan serta membuat regulasi demi kepentingan seluruh rakyat Kabupaten Ende, tentu saja, cita-cita kemerdekaan di atas bukanlan utopia belaka.





