Dinas Pariwisata Alor Selenggarakan Pelatihan Pemasaran Digital tingkat Kabupaten.

FloresUpdate.com, Kalabahi –  Dinas Pariwisata Kabupaten Alor menggelar pelatihan pemasaran digital tingkat kabupaten, kegiatan yang berlangsung di Hotel Pulo Alor dari tanggal 14 hingga 16 Oktober 2024  ini menghadirkan beberapa Pemateri dan Narasumber antara lain Muhamad Baesaku selaku Kadis Pariwisata kabupaten Alor, Daniel Silli Bataona( Dosen TJK Politeknik Negeri Kupang), Barry Kusuma(Praktisi Pemasaran Digital) dan Danni Pello(Quick Photography). 

Kepala Dinas Muhammad Baesaku dalam Arahannya pada Pembukaan kegiatan mengatakan, potensi pariwisata Alor telah banyak dilirik wisatawan baik lokal maupun internasional. 

namun, kata Baesaku, masih terdapat kekurangan dalam mendukung dunia kepariwisataan ini. 

“Salah satu yang dihadapi adalah kemampuan sumber daya manusia dalam mempromosikan destinasi wisata, termasuk produk wisata pendukungnya melalui platform digital,” ujarnya. 

Untuk itu, sambung Kadis Pariwisata, pemerintah daerah perlu melakukan upaya peningkatan sumber daya manusia dengan semua stakeholder, khususnya pegiat media sosial sebagai ujung tombaknya. 

“Kalau ada website, aplikasi mobile dan media sosial kita dapat memperkenalkan daya tarik pariwisata Alor kepada wisatawan potensial. Dengan begitu semua obyek wisata dapat diakses oleh wisatawan di seluruh dunia,” beber mantan Kadis Nakertrans Alor ini. 

Menurutnya, digitalisasi juga memungkinkan destinasi wisata tersembunyi untuk menawarkan pengalaman interaktif kepada wisatawan melalui teknologi virtual dan reality show.

“Hal ini akan memberikan gambaran yang jelas sehingga dapat mengundang minat mereka  untuk mengunjungi destinasi wisata Alor secara langsung,” kata Muhammad Baesaku. 

Kadis Pariwisata Alor juga mengingatkan kembali jika dalam mempromosikan potensi daerah, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!