Religi  

Renungan Harian Katolik Sabtu 8 Febuari 2025 Jangan Biarkan Domba Tanpa Gembala

RENUNGAN - RP Markus Tulu SVD menyampaikan Renungan Harian Katolik Rabu (12/2/2025).

Oleh : RP Markus Tulu SVD

Ibr. 13:15-17.20-21; Mrk. 6:30-34.

FloresUpdate.com, – Hidup dan perjuangan harian kita sebagai orang beriman mesti selalu ditandai dengan kurban syukur demi kemuliaan Allah. Namun kita tidak berhenti pada kurban syukur melainkan serentak kita berbuat baik dan memberikan bantuan. 

Soal berbuat baik dan memberikan bantuan tidak terletak pada berapa besar dan kecilnya. Tapi terletak pada keikhlasan hati. Memberi dengan rela hati bukan dengan keterpaksaan. Karena hanya berbuat baik dan memberikan bantuan dengan hati tulus inilah yang berkenan kepada Allah. 

Bagi orang yang demikian niscaya Tuhan akan memperlengkapi dia dengan segala yang baik untuk menjadi kian setia melakukan kehendak-Nya dan Allah akan terus mengerjakan di dalam kita apa yang berkenan kepada-Nya. 

Untuk bisa kita hidupi nilai kesetiaan dan ketulusan dalam hidup harian kita maka kita diminta untuk memperhatikan waktu hening untuk berdoa di samping waktu kita bekerja dan mengadakan tugas-tugas pelayanan kita umumnya. 

Waktu hening menjadi begitu penting bagi kita karena dengan itu kita mengisi ke dalam diri kita kekuatan-kekuatan rohani yang membuat kita tetap setia melaksanakan kehendak Tuhan dan membantu kita untuk tetap murni hati dalam kita menolong sesama. 

Waktu hening dipandang penting untuk diisi agar di tengah kesibukkan dengan kerja-kerja pelayanan sekalipun hati kita tetap seperti Yesus yang gampang tergerak oleh rasa belaskasihan melihat orang yang datang meminta pelayanan. 

Bukan sebaliknya mengeluh dan marah-marah yang lebih diutamakan lalu membiarkan sesama seperti domba tanpa genbala.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!