News  

Tokoh Agama di Kabupaten Ende Suarakan Dukungan Penuh untuk Polri di Bawah Komando Presiden

Floresupdate.com, Ende – Dukungan terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat. Kali ini, apresiasi datang dari salah satu tokoh agama di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Jumat (30/1/2026).

H. ​Abdurrahman Pua Jonggo Imam Masjid Jami Darul Yaqin Mbogawani sekaligus tokoh masyarakat Kelurahan Mbongawani Kecamatan Ende Selatan menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan dukungannya terhadap struktur dan kinerja Polri saat ini.

Imam Masjid Jami Darul Yaqin Mbongawani menilai di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini Polri telah menunjukkan performa yang sangat memuaskan dalam menjaga stabilitas nasional, Beliau secara tegas mendukung posisi Polri agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga profesionalisme dan efektivitas lembaga kepolisian.

Selain dukungan tingkat nasional, H. Abdurrahman juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla atas kepemimpinannya di wilayah Kabupaten Ende.​ Saya berharap Polri terus berkomitmen menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Ucapnya.

​”Kinerjanya sangat-sangat memuaskan. Kami berharap Polri tetap berkomitmen menjaga keutuhan dan keamanan wilayah Republik Indonesia di mana pun berada,” ujar Imam Masjid Darul Jami Mbongawani dalam pernyataannya.

Pernyataan dari tokoh agama ini diakhiri dengan pekik Salam Pancasila dan Salam Presisi yang menunjukkan keselarasan antara nilai-nilai kebangsaan dan visi Polri dalam melayani masyarakat. Dukungan dari tokoh agama seperti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan suasana yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Ende.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *