News  

Warga Kelitembu Terima Bantuan Sembako dari Melanie Subono dan Rumah Harapan Melanie Pascagempa Flores

FLORESUPDATE.COM, ENDE – Warga Desa Kelitembu, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima bantuan sembako dari Melanie Subono dan Rumah Harapan Melanie sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak gempa bumi Pulau Flores.

Bantuan tersebut diterima oleh perwakilan masyarakat Desa Kelitembu pada Kamis, 27 Agustus 2026. Bantuan sembako ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga di tengah kondisi pascagempa yang masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Pulau Flores.

Gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Pulau Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026, memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Ende. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk turut memberikan bantuan dan perhatian kepada masyarakat terdampak.

Perwakilan masyarakat Desa Kelitembu, Moses Keba, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Melanie Subono serta Rumah Harapan Melanie atas bantuan yang telah diberikan kepada warga.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Melanie Subono dan Rumah Harapan Melanie yang sudah memberikan bantuan kepada masyarakat Desa Kelitembu. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama dalam situasi pascagempa seperti saat ini,” ujar Moses Keba.

Menurutnya, kepedulian dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kekuatan tersendiri bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi pascabencana.

Oplus_131072

Moses berharap perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Pulau Flores terus berlanjut, terutama bagi warga yang masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bantuan dari Melanie Subono dan Rumah Harapan Melanie tersebut menjadi bagian dari solidaritas kemanusiaan untuk masyarakat Flores yang terdampak gempa, sekaligus menunjukkan pentingnya gotong royong dalam proses pemulihan pascabencana.

Penulis: Team Editor: Editor

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!