
Kalabahi, Floresupdate.com — Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari,SH menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Lautingara, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kota Kalabahi pada 13 Maret 2026 merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan isu tawuran antar kampung. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
“Ini murni pidana, bukan konflik antar kampung. Korban dan pelaku berasal dari lingkungan yang sama dan memiliki persoalan pribadi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Alor, Selasa (18/3/2026).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksi penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Adapun peristiwa terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor, sebelum akhirnya diserang oleh pelaku.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dan mendapatkan pertolongan warga, lalu dilarikan ke RSUD Kalabahi. Namun, setelah beberapa hari dirawat, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita. usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bukapiting, Kecamatan Alor Timur Laut.
Selanjutnya, Pada 17 Maret 2026 sore, Tim Satreskrim Polres Alor akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan dukungan dan kerjasama dari keluarga dan aparat Babinsa setempat.
Sementara ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Alor. Ia juga dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga puluhan tahun penjara.
Kapolres juga menambahkan, penyidik telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup, serta optimistis berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21).
Dirinya juga menegaskan bahwa kasus ini tidak dipicu oleh minuman keras, melainkan dilatarbelakangi dendam pribadi.




