Thomas Aquino Kritik Pembelian Lahan TPST Bheramari: Uang Rakyat Harus Dijamin Kepastian Hukumnya

Floresupdate.com, Ende – Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi NasDem, Thomas Aquino Bata, menyoroti secara tajam proses pembelian lahan untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende.

Sorotan tersebut disampaikan Thomas dalam Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Ende, Senin (31/8/2026), dalam agenda pembahasan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2026.

Thomas mempertanyakan status kepemilikan lahan yang disebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara proses pembelian telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Menurut Thomas, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Ende beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, masyarakat sempat melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk TPST tersebut masih berada dalam polemik kepemilikan.

“Beberapa bulan lalu masyarakat sudah datang ke DPRD dan berdemo, mengklaim tanah tersebut masih dalam polemik. Setelah itu kami dan fraksi melakukan monitoring langsung ke Desa Bheramari, dan mendapat informasi dari Kepala Desa serta tokoh-tokoh adat bahwa masalah kepemilikan belum jelas,” ungkap Thomas.

Pemerintah Harus Berbeda dengan Transaksi Swasta

Thomas menegaskan, mekanisme pemerintah dalam melakukan pembelian tanah tidak dapat disamakan dengan transaksi yang dilakukan pihak swasta.

Menurut dia, karena pembelian tersebut menggunakan uang negara, maka aspek legalitas dan kepastian hukum atas tanah harus menjadi perhatian utama sebelum anggaran dibayarkan.

Ia menyebut terdapat sejumlah dokumen dan aspek yang harus diperhatikan dalam proses pengadaan atau pembelian tanah, antara lain bukti kepemilikan tanah, status kepemilikan yang jelas, detail tanah yang lengkap, Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), biaya penyelesaian sertifikat dan notaris, serta kewajiban perpajakan.

Thomas menilai kepastian status tanah merupakan hal mendasar untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Latar belakangnya sebagai pengacara di Jakarta turut membuat Thomas memberikan perhatian serius terhadap aspek legalitas tersebut.

Ia menilai penjelasan pemerintah dalam rapat paripurna belum menjawab secara memuaskan substansi persoalan yang dipertanyakan oleh DPRD.

“Referensi utama pemerintah dalam membeli tanah itu adalah sertifikat. Pemerintah itu beda dengan investor, beda dengan perusahaan perumahan. Kalau pemerintah membeli, tanahnya harus sudah bersertifikat. Tidak boleh dianggap remeh!” tegasnya.

Pemerintah Bukan Perusahaan Real Estate

Thomas bahkan memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan uang negara untuk pembelian tanah.

“Pemerintah BUKAN perusahaan real estate! Secara etik dan hukum, sebelum uang negara keluar, status tanah harus sudah jelas dan bersertifikat.”

Menurut Thomas, persoalan legalitas tanah bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keamanan aset pemerintah daerah dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Apabila status kepemilikan tanah belum jelas, kata dia, pemerintah berpotensi menghadapi sengketa di kemudian hari yang dapat berdampak terhadap pembangunan TPST maupun keberadaan aset daerah.

Minta Pemerintah Transparan

Thomas meminta Wakil Bupati Ende bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ende untuk menangani persoalan tersebut secara serius dan transparan.

Ia juga meminta pemerintah memberikan informasi yang lengkap mengenai proses pembelian lahan TPST di Desa Bheramari, termasuk status hukum tanah, dokumen kepemilikan, serta dasar dan mekanisme pembayaran yang telah dilakukan.

“Ini penting untuk menjaga aset negara dan menghindari sengketa tanah di kemudian hari. Jangan sampai persoalan yang sejak awal sudah diketahui masyarakat justru menjadi masalah hukum setelah uang negara dikeluarkan,” ujarnya.

Thomas berharap pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat maupun hasil monitoring DPRD di lapangan. Menurutnya, setiap penggunaan APBD harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Ende.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!