Religi  

Uskup Agung Ende Tahbiskan Gereja Wonda, Singgung Bahaya Human Trafficking

Floresupdate.com, Ende – Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menahbiskan Gereja Paroki St. Maria Diangkat ke Surga Wonda pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Perayaan yang mengusung tema “Cinta untuk Rumah-Mu Menghanguskan Aku” ini menjadi ungkapan syukur umat atas selesainya pembangunan gereja sekaligus memperingati lima tahun keberadaan SMK Santo Franda (Santo Fransiskus Asisi Wonda) dan 100 tahun keberadaan Kongregasi Suster SPM.

Dalam homilinya, Mgr. Paulus Budi Kleden menegaskan bahwa cinta akan rumah Tuhan tidak hanya dimaknai sebagai kecintaan terhadap bangunan gereja, tetapi juga terhadap kehidupan umat, sesama manusia, dan seluruh ciptaan.

Menurutnya, rumah Tuhan bukan hanya gereja atau kapela sebagai tempat ibadat. Mengacu pada ajaran Santo Paulus, setiap orang beriman juga merupakan kenisah Roh Kudus, tempat Allah berdiam.

“Cinta akan keberadaan Tuhan di tengah umat-Nya, di tengah masyarakat-Nya, menghanguskan segala bentuk ingat diri yang kita miliki, semua kecemasan dan ketakutan yang kita punyai supaya kita berani berpartisipasi untuk membangun umat dan masyarakat kita menjadi semakin sesuai dengan kehendak Tuhan,” tegasnya.

Uskup Agung Ende mengapresiasi semangat iman dan pengorbanan umat Wonda yang telah menghasilkan berbagai karya nyata, termasuk pembangunan gereja, pendirian SMK Santo Franda lima tahun lalu, serta kehadiran para Suster SPM dalam karya pelayanan di wilayah paroki.

Tiga Wujud Cinta akan Rumah Tuhan

Dalam homilinya, Mgr. Paulus menggarisbawahi tiga wujud konkret cinta akan rumah Tuhan yang perlu dihidupi seluruh umat beriman.

Pertama, mencintai Ekaristi sebagai pusat dan puncak kehidupan iman. Ia mengingatkan bahwa Ekaristi bukan sekadar perayaan liturgis, tetapi harus menjadi semangat dasar yang mewarnai kehidupan sehari-hari.

“Ekaristi harus menandai seluruh hidup kita yang ditandai oleh kerelaan untuk memberi diri, kesediaan untuk berkorban,” ungkapnya.

Kedua, mencintai Sabda Tuhan sebagai pedoman kehidupan. Dengan merujuk pada Kitab Nehemia, Uskup mengajak umat menjadikan gereja sebagai tempat untuk mendengarkan firman Tuhan dan menemukan arah dalam kehidupan pribadi maupun bersama.

Ketiga, menghormati martabat manusia dan menyadari bahwa tidak semua hal dapat diperjualbelikan. Mengacu pada tindakan Yesus mengusir para pedagang dari Bait Allah, Mgr. Paulus menegaskan bahwa kehidupan manusia tidak boleh dikuasai semata-mata oleh logika pasar dan keuntungan ekonomi.

“Manusia harus kita hargai. Manusia bukan benda yang dapat kita perjualbelikan,” tegasnya.

Dalam kaitan ini, Uskup Agung Ende secara khusus menyinggung persoalan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking sebagai salah satu persoalan serius yang dihadapi masyarakat.

Ia mengingatkan umat untuk senantiasa menghormati martabat manusia, terutama mereka yang sedang mengalami penderitaan dan kesulitan.

Pentahbisan Gereja sebagai Awal Pembaruan Iman

Pentahbisan Gereja Paroki St. Maria Diangkat ke Surga Wonda menjadi tonggak penting perjalanan iman umat setempat. Gereja yang dibangun melalui berbagai kesulitan dan pengorbanan bersama kini menjadi tanda nyata kesatuan, ketekunan, dan cinta umat terhadap rumah Tuhan.

Perayaan ini juga menjadi kesempatan untuk mensyukuri lima tahun karya pendidikan SMK Santo Franda serta 100 tahun keberadaan Kongregasi Suster SPM yang turut mengambil bagian dalam pelayanan Gereja.

Mengakhiri homilinya, Mgr. Paulus mengajak seluruh umat untuk terus mempersembahkan diri, kemampuan, dan tenaga demi pembangunan Gereja serta kehidupan masyarakat.

“Semoga oleh perayaan ini dengan ketiga intensi ini semangat kita sungguh semakin berkobar,” harapnya.

Dengan demikian, pentahbisan gereja ini bukan hanya menjadi perayaan atas berdirinya sebuah bangunan suci, melainkan juga panggilan bagi seluruh umat Paroki Wonda untuk terus bertumbuh sebagai Gereja yang hidup, berpusat pada Ekaristi, berakar dalam Sabda Tuhan, dan menghadirkan kasih Allah di tengah masyarakat.

Sumber: Komsos KAE

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!