JHL Foundation Salurkan Bantuan Material untuk Gereja dan Kapela Terdampak Gempa di Lio Timur

Floresupdate.com, Ende – Kepedulian terhadap pemulihan rumah ibadah yang terdampak gempa bumi Flores terus dilakukan berbagai pihak.

JHL Foundation bersama JHL Merah Putih Kasih dan Forum Persaudaraan Anak Bangsa menyalurkan bantuan material pembangunan untuk Gereja Watuneso dan Kapela Detupera, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bantuan tersebut disalurkan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari kepedulian terhadap masyarakat dan fasilitas umum yang terdampak gempa bumi yang mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026.

Adapun bantuan material yang disalurkan terdiri dari 150 sak semen, 50 batang besi, pasir sebanyak 2 dump truck, serta cat sebanyak 4 boya.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Gereja Watuneso, Kelurahan Watuneso, Kecamatan Lio Timur, serta Kapela Detupera, Kecamatan Lio Timur, yang turut terdampak akibat gempa.

Penyaluran bantuan dilakukan oleh Kristoforus Nusa, Relawan JHL Foundation Group. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung proses perbaikan dan pemulihan fasilitas rumah ibadah sehingga kembali dapat digunakan secara layak oleh umat.

Kristoforus Nusa mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas JHL Foundation bersama JHL Merah Putih Kasih dan Forum Persaudaraan Anak Bangsa terhadap masyarakat yang terdampak gempa di Pulau Flores.

“Kami hadir bukan hanya untuk memberikan bantuan material, tetapi juga ingin menunjukkan bahwa masyarakat Flores tidak sendiri dalam menghadapi proses pemulihan pascagempa. Rumah ibadah merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat, sehingga pemulihannya juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Kristoforus.

Menurut Kristoforus, pemulihan pascagempa membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dalam membantu memperbaiki fasilitas rumah ibadah yang mengalami kerusakan.

“Semoga bantuan ini dapat membantu proses perbaikan Gereja Watuneso dan Kapela Detupera sehingga umat dapat kembali beribadah dengan aman dan nyaman. Apa yang kami berikan mungkin belum seberapa, tetapi kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dan persaudaraan dalam proses pemulihan pascabencana.

“Kita berharap semangat gotong royong dan persaudaraan terus hidup. Pemulihan Flores adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan saling membantu, kita bisa bangkit dan menata kembali kehidupan masyarakat setelah bencana,” ungkapnya.

Bantuan material tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan perbaikan Gereja Watuneso dan Kapela Detupera, sekaligus memberikan dukungan moral kepada umat dan masyarakat yang masih berada dalam proses pemulihan pascagempa.

Sementara itu Pastor Paroki Santa Maria Diangkat ke Surga Watuneso, Rd. Yanuarius Due Kolin, menyampaikan terima kasih kepada Jerry Hermawan Lo, dan pihak-pihak yang telah memberikan bantuan kepada umat di Watuneso.

“Kami dari umat Watuneso berterima kasih untuk pemberian bantuan yang terjadi selama beberapa kali sampai dengan hari ini. Walaupun kondisi Watuneso masih dalam perbaikan pascagempa, uluran belas kasih tetap kami terima untuk paroki ini, untuk dua gereja, yakni Kapela Detupera dan Gereja Paroki Santa Maria Diangkat ke Surga Watuneso,” ujar Rd. Yanuarius.

Menurutnya, bantuan yang terus diberikan menjadi bentuk perhatian dan kepedulian terhadap umat yang masih berada dalam proses pemulihan setelah bencana gempa.

Ia juga menyampaikan doa dan harapan agar para pihak yang telah membantu senantiasa diberikan kesehatan serta dapat kembali mengunjungi umat di Paroki Watuneso.

“Kami juga berdoa untuk kesehatan Bapa dan meminta untuk selalu mengunjungi kembali kami di Paroki Watuneso,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!