News  

Menelusuri Jejak Digital Dugaan Penyadap Presiden Prabowo & Tinjauan 5W+1H dari Sudut Pandang Audit

“Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.” Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA

Floresupdate.com, OPINI – Berdasarkan keterangan yang tersedia untuk publik hingga 4 November 2026, pencatatan nomor telepon Presiden Prabowo dalam sistem penyadapan saja belum membuktikan bahwa percakapannya telah direkam. Untuk mengetahui apa yang terjadi, pemeriksa perlu menelusuri empat tahap secara terpisah, mulai dari pencatatan nomor, pengaktifan penyadapan, perolehan data, hingga akses terhadap hasil atau penyerahannya kepada pihak lain. Setiap tahap perlu didukung oleh bukti tersendiri.

Apa yang terjadi? (What)

Bareskrim Polri menyidik dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu sasaran. Menurut Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, beberapa nomor diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa verifikasi, kemudian disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Penyidik juga menduga ada perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

Menurut keterangan Bareskrim yang disampaikan kepada publik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa verifikasi. Untuk menelusurinya, pemeriksa perlu mencocokkan nomor yang tercatat dalam sistem dengan dokumen permintaan dan persetujuan, lalu memastikan siapa yang meminta nomor itu dimasukkan, siapa yang memasukkannya, dan apakah penyadapan kemudian diaktifkan. Jika penyadapan terhadap nomor Presiden terbukti aktif, pemeriksa perlu memastikan apakah sistem memperoleh isi percakapan atau hanya informasi panggilan, serta siapa yang mengakses atau menerima data tersebut.

Siapa yang terkait? (Who)

Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan dan penahanan tiga tersangka, yaitu Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat pengumuman menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, dan Eko Hadi Santoso, perwira tinggi di lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri. Bareskrim juga menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Status tersangka merupakan bagian dari proses pidana. Peran dan pertanggungjawaban masing-masing masih harus dibuktikan.

Dalam pemeriksaan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, penyidik perlu membedakan peran pihak yang meminta nomor Presiden dimasukkan ke sistem, pihak yang memberi persetujuan, petugas yang menjalankan penyadapan, dan pihak yang menerima hasilnya. Jika catatan sistem menunjukkan bahwa suatu akun membuka berkas, penyidik masih perlu memastikan siapa yang menggunakan akun tersebut pada saat kejadian.

Jika hasil penyadapan ditemukan, penyidik perlu menelusuri apakah ada di antara ketiga tersangka yang meneruskannya kepada pihak lain. Apabila ditemukan bukti penerusan, penyidik perlu mengidentifikasi siapa penerimanya, kapan dan melalui saluran apa data itu disampaikan, serta apakah penerima berwenang mengaksesnya. Penelusuran ini mencakup kemungkinan penerima di lingkungan Polri, di luar Polri di Indonesia, maupun di luar negeri, sejauh didukung oleh bukti.

Kapan peristiwa itu diduga terjadi? (When)

Menurut Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026. CNN Indonesia, mengutip keterangan Kabareskrim, melaporkan bahwa perintah penghapusan data hasil penyadapan diduga terjadi pada Oktober 2026. Perkara diumumkan pada 3 November 2026 setelah Bareskrim menerima laporan dan melakukan pemeriksaan.

Dugaan penghapusan pada Oktober memberi pemeriksa rentang waktu yang konkret untuk ditelusuri. Catatan sebelum dan sesudah periode itu dapat dibandingkan untuk mengetahui apakah berkas dihapus secara manual, terhapus otomatis sesuai jadwal penyimpanan, atau hilang karena gangguan pencatatan. Pemeriksa juga perlu membedakan waktu perintah diduga diberikan dari waktu penghapusan benar-benar terjadi, jika tindakan itu dapat dibuktikan.

Di mana dugaan penyadapan dilakukan? (Where)

Menurut keterangan Bareskrim yang diberitakan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan Polri yang disebut Lawful Interception Management System (LIMS). Catatan aktivitas dalam sistem itu dapat membantu penyidik menelusuri dari perangkat mana nomor Presiden Prabowo diduga dimasukkan, dari mana penyadapan diaktifkan jika memang terjadi, dan dari mana hasilnya diakses jika ada data yang diperoleh.

Konferensi pers pengungkapan perkara berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Adapun lokasi pelaksanaan dugaan penyadapan belum dirinci dalam pemberitaan yang dirujuk. Untuk mengetahui apakah setiap tindakan dilakukan dari dalam atau luar Mabes Polri, penyidik perlu mencocokkan catatan LIMS dengan data perangkat dan koneksi jaringan. Pemeriksaan ini perlu membedakan lokasi server dari lokasi perangkat yang digunakan untuk mengaksesnya, karena keduanya bisa berada di tempat yang berbeda.

Mengapa penyadapan itu diduga dilakukan? (Why)

Dalam keterangan yang dilaporkan Associated Press, penyidik belum mengungkap tujuan atau motif dugaan penyadapan. Untuk menjawabnya, pemeriksa perlu menelusuri isi permintaan, pihak yang memberi arahan, serta siapa yang menerima dan menggunakan data apabila memang ada hasil yang diperoleh. Dugaan motif politik atau tawaran imbalan membutuhkan bukti yang menghubungkannya dengan tindakan tertentu dalam perkara ini.

Bagaimana perkara ini dapat diperiksa? (How)

Bareskrim mengumumkan penyitaan 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Ini contoh nyata langkah penyidikan yang sudah diketahui publik. Perangkat tersebut dapat diperiksa untuk mencari komunikasi yang relevan, jejak penyalinan berkas, atau data yang waktunya dapat dicocokkan dengan aktivitas di LIMS. Pengumuman penyitaan itu belum menjelaskan apakah rekaman percakapan Presiden ditemukan pada perangkat tersebut.

Forensik digital membantu merekonstruksi kejadian. Pemeriksa mencocokkan dokumen permintaan dan persetujuan dengan catatan aktivitas sistem dan bukti lain yang diperoleh secara sah. Dari sana, pemeriksa dapat menguji apakah nomor Presiden pernah diaktifkan, apakah yang diperoleh berupa isi percakapan atau sekadar informasi panggilan, serta apakah data itu dibuka, disalin, dikirim, atau dihapus.

Audit berbasis ISO/IEC 27001:2022 menguji apakah pengamanan sistem bekerja. Contohnya, auditor dapat menggunakan nomor uji di lingkungan terpisah untuk melihat apakah sistem menolak aktivasi ketika persetujuan yang diwajibkan belum tercatat. Auditor juga dapat menguji apakah petugas yang menjalankan penyadapan bisa menghapus catatan aktivitasnya sendiri tanpa pengawasan. Hasil uji dapat menunjukkan adanya celah. Untuk menentukan apakah celah itu digunakan terhadap nomor Presiden, pemeriksa perlu kembali pada bukti kejadian.

Audit berbasis ISO 37001:2025 relevan apabila muncul laporan tentang tawaran uang, promosi, atau keuntungan lain yang dikaitkan dengan penyadapan. Auditor dapat menilai apakah laporan diterima secara rahasia, apakah pelapor terlindung dari pembalasan, dan apakah pihak yang memeriksa bebas dari konflik kepentingan. Contoh imbalan tersebut menggambarkan ruang lingkup audit anti-penyuapan. Keterangan perkara yang dirujuk belum mengungkap adanya tawaran semacam itu.

Bagi masyarakat, penjelasan yang paling berarti adalah apa yang sudah dibuktikan tentang nomor Presiden, pengamanan apa yang terbukti gagal, dan bagaimana perbaikannya diuji. Ketiga hal itu dapat dijelaskan kepada publik sambil menjaga kerahasiaan isi komunikasi dan memberi ruang bagi proses hukum untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!