Adira Maumere Diduga Menggelapkan Mobil Beserta Perhiasan Milik Debitur

 Floresupdate.com, Maumere – Pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk ( Adira Finance )Maumere  Diduga Mengelapkan Satu Unit Mobil Beserta barang-barang Berharga Milik Seorang Warga Kabupaten Ende Provinsi NTT 

Ketika ditemui Media Ini Pada Senin 14 April 2025 Diah Sukarni Marga Ayu Menceritakan Bawah Saya Menggadaikan BPKB Mobil Saya Di Adira Ranting Ende Sekitar Desember 2023 Dengan Nilai 90 Juta

Saya Melakukan Pembayaran Selama,3 Kali.Dalam Perjalanan  Saya Mengalami Persoalan Keuangan Sehingga 3 Bulan Saya Menunggak Kerena Masih Urus Keuangan Di Maumere,Untuk Melunasi Tunggakan Tersebut.

Saat Saya Baru Tiba Di Maumere,Pada Bulan Juni 2024 Mobil Saya Di Rampas Di Lingkar Luar Oleh Dua Orang Oknum Yang Mengaku Sebagai Orang Adira Dan Terjadi Keributan,Saya Dibawah Ke Kantor Polisi Polres Sikka Untuk Menyelesaikan Persoalan Ini.Awalnya Mereka Mengatakan Mobil Di Titip Di Kantor Polisi,Sehingga Saya Di Paksa Menandatangani Surat Yang Tertulis Tangan Saya Juga Tidak Tau Apa Isinya,Kerena Saya Dalam Keadaan Tertekan Makanya Saya Menyetujui Bawah Mobil Saya Di Titipkan Di Kantor Polisi,Dan Kuncinya Saya Bawah.Tapi Mereka Memaksa Bawah Harus Di Kasih Simpan Dengan Kuncinya Juga Di Kantor  Polisi

Perampasan Mobil Saya Dari Pihak Adira Tanpa Ada Surat Peringatan SP1 Dan SP2,Pihak Adira Harus Ingat Bawah Saya Menjaminkan BPKB Saya Bukan Saya Kredit Mobil  Dari Pihak Adira,Saya Mengakui Bawah Saya Tunggak,Tapi Saya Pertanyakan Soal SOP

Sekitar Agustus 2024 Saya Tidak Pernah Di Informasikan Oleh Pihak Adira,Ahkirnya Saya Mendatangi Kantor Adira Finance Maumere Bersama Rekan Saya Doni Ngari Dengan Membawah Uang 50 Juta Untuk Membayar Tunggakan Saya,Tapi Jawaban Pihak Adira Sistem Aplikasi Tidak Bisa Di Buka,Kecuali Saya Harus Membayar 140 Juta Baru Bisa.

Cek Punya Cek Ternyata Mobil Saya Sudah Di Jual,Tanpa Ada Kordinasi Dari Pihak Adira Maumere Dengan Saya,Padahal Di Dalam Mobil Itu Banyak Terisi Barang-berang Berharga Milik Saya.Sama Sekali Mereka Tidak Pernah Menginformasikan Saya Sebagai Pemilik Mobil Tersebut

Sementara Itu Pihak Kuasa Hukum Ibu Diah Sukarni Marga Ayu Petrus Aulla Sobalokan,SH.Ketika Di Konfirmasi Media Ini Pada 15 April 2025 Membenarkan Bawah Klien Saya Mengalami Persoalan Tersebut,Dan Kami Sudah Mendatangi Pihak Adira Maumere Sudah 3 Kali,Ketika Kami Cek Mobil Dengan Plat Nomor EB 1941 AI Keterangan Pihak Adira Maumere Bawah Unit Sudah Dilelang,Setelah Itu Kami Pulang Dan Konfirmasi Ke Ibu Diah Apakah Unit Di Lelang Itu Sudah Di Konfirmasi Ataukah Di Beritahukan Ke Pemilik,Tapi Jawab.Jawabannya Ibu Diah Pihak Adira Tidak Pernah Melakukannya

Kami Kembali Mendatangi Pihak Adira Untuk Meminta Konfirmasi Dan Klarifikasi,Kami Bertemu Pa Ryan Dengan Pa Doni Waktu Itu Permintaan Saya Selaku Kuasa Hukum Berhubung Surat-surat Akat Kredit Surat Perjanjian Dll Di Klien Saya Sudah Tidak Ada,Kerena Semua Dokumen Itu Terisi Di Dalam Mobil,Dan Saya Minta Mereka Klarifikasi Soal Penarikan Dan Pelelangan Tanpa Konfirmasi Ke Klien Saya Sekaligus Dengan Barang-berang Berharga Milik Klien Saya Yang Ada Di Unit Tersebut

Saat Kita Bertemu Mereka Menjanjikan Bawah Pada Tanggal 8 Mereka Akan Kasih Arsipnya,Tapi Nyatanya Sampai Kami Kesana Ada Penjelasan Singkat Dari Pa Ryan Bawah Kalau Memang Kuasa Hukum Dari Debitur Tidak Puas Silakan Membuatkan Surat Resmi.Terhadap Permintaannya Mereka Saya Melayangkan Surat Resmi Isinya Sama Seperti Klarifikasi Lisan Tersebut, Dengan Tembusan Pihak Kepolisian Dan OJK Provinsi.

Kami Masih Menunggu Etika Baik Dari Pihak Adira Maumere Untuk Menyelesaikan Persoalan Ini.Kerena Dalam Salinan Surat Yang Diberikan Pihak Adira Kepada Kami Ada Yang Tidak Beres Dalam Kerena Tanggal Dan Tahunnya Sudah Di Bolak-Balik.”Ungakapnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!