FloresUpdate.com, Maumere – Elizabeth lence seorang nasabah bank BRI unit kewapante yang beralamat Desa Heo Puat Kecamatan Hewokloang kabupaten Sikka provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa dirugikan oleh pihak BRI unit Kewapante dan akan melakukan apapun somasi.
ketika di temui media ini di kediamannya pada selasa 4 Frebuari 2025 ibu Elizabeth lence menceritakan bahwa, pada bulan april 2014 saya mengajukan pinjaman kepegawaian di Bank BRI unit kewapante sejumlah Rp.20.000 000,pinjaman tersebut disetujui dan pencairan pinjaman dilakukan pada tanggal 23 mei 2014,
Pada saat itu juga sesuai penandatanganan kontrak pinjaman dengan masa kontrak 5 tahun ( 60 bulan )dan saya harus menyerahkan barang agunan berupa SK yayasan dan Ijazah S1 saya.
Pada november tahun 2016, saya mengajukan kembali pinjaman sebesar Rp.25.000 000 untuk jangka waktu pengembalian 5 tahun (60 bulan) dengan besarnya anggsuran Rp.621.400 /perbulan.pinjaman kedua ini pun disetujui dan dilakukan pencairan pada tanggal 12 desember 2016.
Berdasarkan penandatanganan kontrak pinjaman,angsuran pinjaman kedua ini harusnya berahkir di desember 2021,namun terhalang pendemi Covid 19,maka pinjaman ini baru dilunaskan pada bulan juni 2023,pada tanggal 07 juni 2023 saya kembali ke Bank BRI unit kewapante untuk mengecek pinjaman saya dan waktu itu saya bertemu dengan CS Bank yaitu pak Anis dan setelah melakukan pengecekan, beliau mengatakan bawah pinjaman ibu sudah lunas dan ada kelebihan
Kelebihan itu sebesar Rp.479.168. mereka penyuruh saya membawa buku tabungan BRI dan KTP untuk mengurus ATM kerena penarikan hanya boleh menggunakan ATM.
Pada tanggal 08 juni 2023 saya kembali ke kantor dan menemui pak Anis dengan membawa buku Rekening dan KTP sekaligus tanda terima agunan,pada hari itu juga saya hanya bisa mengurus kelebihan angsuran dan tidak bisa mengambil barang agunan kerena sudah siang katanya petugas di bagian agunan sudah pulang.Saya disarankan untuk datang kembali esoknya.
Kerena saya seorang guru, yang tidak mungkin ijinnya setiap hari maka saya menunggu minggu berikutnya untuk kembali ke Bank BRI, maka saya kembali menemui pak Anis tapi masih dengan alasan yang sama yaitu petugasnya, masih ada urusan ke luar, jadi pak Anis minta saya titipkan copian tanda terima dan nomor HP untuk dikontak sehingga saya datang untuk mengambil agunan saya
Maka kembali lah saya dan menunggu informasi selanjutnya, namun setelah sekian lama tidak ada kabar berita dari pihak Bank BRI unit kewapante maka saya kembali mendatangi Bank BRI pada bulan september 2024,waktu itu sempat ada debat kerena banyak pertanyaan yang diajukan yang membuat saya mengambil kesimpulan kalau pihak Bank kurang bertanggung jawab. setelah melewati perdebatan itu ahkirnya salah satu petugas CS mengatakan bawah ibu ini kerena berkas-berkas sebagaian sudah ke kantor baru dan sebagian masih di sini, jadi bagimana kalau ibu menunggu dulu sampai kami pindah ke kantor baru dulu,baru ibu datang lagi, jawab saya waktu itu baiklah kalau begitu
Setelah beberapa bulan pindah ke kantor baru, saya kembali mendatangi kantor Bank BRI unit kewapante dengan tujuan mengambil agunan saya,pertama sekali saya disapa oleh pak security dan belia bertanya bagiman ibu?saya menjawab saya mau mengambil agunan saya, ini tanda terimanya.
Saat itu juga beliau bilang ibu tunggu di sini. setelah kurang lebih 5 menit beliau datang kembali menemui saya dan tanpa beban beliau mengatakan “ibu agunan ini sudah tidak ada lagi di sini” mendengar pertanyaan itu mengamoklah saya, kerena suara saya cukup keras maka tiba-tiba saya diminta untuk bertemu dengan pimpinan.
Saat bertemu pimpinan beliau meminta saya untuk masukan FC ijazah dan SK,pada saat itu saya menyetujui dan berjanji untuk mengantar FC ijazah dan SK,keesokan harinya. namun dalam perjalan pulang saya sepertinya ragu-ragu ahkirnya saya shering ke beberapa teman saya dan menurut mereka,pikirkan baik-baik untuk segala kemungkinan yang bakal terjadi,jaman sudah semakin canggih.
Segalah sesuatu akan didapat dengan mudahnya kalau ada uang. maka hari itu saya membatalkan niat saya untuk memasukkan FC ijazah dan SK. pada selasa,19 november 2024 saya kembali ke Bank untuk tujuan yang sama dan sampai disana pihak Bank masih dengan pernyataan ibu harus memasukan copian ijazah dan SK biar bisa urusan ini segera berahkir, nada penyampaian pun seolah-olah mereka pihak dirugikan
Maka jawaban saya waktu itu,saya tidak memasukan copian ijazah dan SK,kerena yang asli saja kamu tidak bisa jaga apalagi yang copian.dan pihak Bank BRI unit kewapante ini sepertinya sedikit serakah sudah dikasi yang asli,pinjaman sudah lunas,tapi masih minta uang copian, sementara yang asli belum dikembalikan.
Setiap kali saya datang ke Bank BRI unit kewapante pihak Bank dari security, CS dan bagian kredit selalu mengatakan kami pegawai baru jadi kami juga tidak tahu. sehingga saya menghubungi kembali pak Anis dan beberapa hari kemudian pak Anis menyampaikan via whatsapp silakan ibu ke kantor dan bertemu dengan bagian kredit, oleh kerena itu pada hari kamis 28 november 2024 saya kembali ke kantor Bank BRI unit kewapante untuk bertemu dengan bagian kredit, namun menurut penyampaian pak security bawah bagian kredit sedang ada penagihan,maka saya pulang, kembali pada rabu. 04 desember 2024 saya mendatangi kembali kantor BRI unit kewapante lagi dan bertemu dengan pegawai bagian kredit namun aguanannya tidak juga di kembalikan dan ternyata mereka punya niat busuk mau menerbitkan ijazah palsu untuk diserahkan kepada saya..ungkapnya
Sementara terpisah kuasa hukum Elizabeth Lence ( Nasabah)Viktor Nekur,SH.Marianus Renaldy Laka,SH.MH.Vitalis,SH dan Agustinus Haryanto Jawa,SH yang tergabung dalam Orinbao Law Office Kami Bertindak Sebagai Klien Kami.Dan Untuk Melindungi Hak Hukum Klien Kami Maka Bersama Ini Kami Melayangkan Surat Somasi Kepada Pihak BRI Unit Kewapante Untuk Segera Mengembalikan Agunan Klien Kami Berupa Surat-surat SK Yayasan No.01/Kep.Up /YPRR / IV / 2014 Dan Juga Ijazah S1 No.212/115-51.3026 / VII / 2011 Atas Nama Klien Kami Elizabeth Lance, Jikalau Somasi Kami Di Abaikan Maka Kami Akan Menempuh Upaya Hukum Baik Secara Perdata Dan Pidana.
Kami Akan Mengajukan Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri Maumere Berdasarkan Ketentuan Pasal 39 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1 / POJK.07 / 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan”Terang Viktor
Agustinus Jawa SH Menambahkan Bawah Pihak BRI Unit Kewapante Telah Menimbulakan Kerugian Bagi Klien Kami Kerena Surat-surat dimaksud Merupakan Dokumen Asli Dari Klien Kami, Jika Dalam Waktu 14 Hari dikeluarkan Somasi Ini Pihak BRI Unit Kewapante Tidak Mengembalikan Maka Langkah Hukum Adalah Upaya Yang Tepat, Kerena Berdasarkan Penjelasan Dari Klien Kami Pihak BRI Unit Kewapante Seolah-olah Mengabaikan Begitu Saja, Permintaan Klien Kami. Padahal Kewajiban Klien Kami Untuk Melunasi Sudah Selesai,Sekarang Tanggungjawab Dari Pihak BRI unit kewapante Untuk Segerah Mengembalikan Jaminannya Klien Kami. Ungkap Heriyanto Jawa
Ketika Media Ini Mencoba Untuk Mengkonfirmasi Pihak BRI Unit Kewapante Dan Media Ini Di Arahkan Untuk Bertemu Pihak BRI Cabang Pada tanggal 5 Frebuari 2025 Tapi Belum Juga Mendapatkan Jawabannya Kerena Pimpinan Lagi Berada Di Luar Daerah.