Capaian Kinerja Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Alor Sabet Peringkat 2 Terbaik Se-NTT

Dalam setiap kegiatan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), Tim Intelijen di bawah komando Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., menekankan poin-poin krusial yang selama ini sering terabaikan: urgensi pengaktifan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor ekonomi, transparansi administrasi, dan tata kelola yang akuntabel. Pendekatan ini bukan sekadar ancaman penindakan, melainkan upaya preventif agar Kepala Desa tidak terjerat hukum karena ketidaktahuan.

Selanjutnya Bidang Pidsus, yang meraih Peringkat 4 Terbaik se-NTT, menunjukkan performa tanpa kompromi. Dengan realisasi penyelesaian perkara 100 persen mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi , Pidsus berhasil menyelamatkan uang negara dengan total fantastis sebesar Rp 1.723.632.476,-.  Angka ini merupakan akumulasi dari uang pengganti tahap penyidikan sebesar Rp 1,47 miliar dan tahap eksekusi sebesar Rp 252 juta.

IMG-20251209-WA0019

Di sisi lain, Bidang Datun juga mencatatkan prestasi gemilang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui bantuan hukum non-litigasi, Datun berhasil memulihkan keuangan negara/BUMN sebesar lebih dari Rp 2,8 Miliar. Rinciannya meliputi pemulihan tunggakan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta penyelamatan kredit macet BRI Cabang Kalabahi senilai Rp 2,69 Miliar.

Sementara itu, Prestasi puncak diraih Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) yang dinobatkan sebagai Terbaik 1 se-NTT. Pengelolaan aset sitaan yang seringkali menjadi masalah klasik di banyak Kejari, dikelola dengan sangat profesional di Alor. Tahun ini, PAPBB sukses melaksanakan pemeliharaan terhadap 30 barang bukti, menyelesaikan 28 pengembalian barang bukti, dan melakukan lelang barang rampasan yang menyumbang pemasukan bagi negara.

Tak ketinggalan, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terus mengedepankan wajah penegakan hukum yang humanis. Sebanyak 4 (empat) perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), membuktikan bahwa hukum di Alor tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga memulihkan kedamaian di masyarakat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!