Floresupdate.com, Kalabahi – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi(LMND) Eksekutif Kalabahi menggelar aksinya pada Rabu, 19 Maret 2025.
Aksi ini Terkait dengan dugaan PT Sinar Karya yang tak memiliki Izin pendirian AMP (Asphalt Mixing Plant) di perbatasan antara desa Luba dan desa Likwatang.
Para demonstran melakukan aksi dan Pengaduannya dimulai dari Polres Alor, Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup Alor, Kantor DPRD dan Kantor Bupati Alor.
LMND menduga kuat Pendirian AMP tersebut mengakibatkan banyak dampak Buruk Terhadap lingkungan Masyarakat Desa Luba, karena Pendirian AMP atau Tempat masak aspal tersebut nerada persis di lingkungan pemukinam masyarakat Desa Luba , dan sempat terjadi penolakan dari pemerintah setempat dan megajukan surat keberatan, namun tidak di hiraukan oleh pihak perusahan dan pemerintah daerah kabupaten alor.
Selain itu juga, mereka menduga jika PT.Sinar Karya telah memiliki Izin AMDAL, maka, secara prosudural cacat, karena menurut mereka perolehan Izin bagi perusahan untuk mendirikan AMP di lokasi Perbatasan Antara Desa Likuatang Dan desa Luba tanpa ada sosalisasi lingkungan kepada masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut, dan melangar RT-RW (rencana tata ruang dan rencana tata wilayah kabupaten alor, karena lokasi tempat AMP di dirikan tersebut adalah tata ruang Pemukiman bukan tata ruang untuk perindustrian atau pabrik.
LMND Kalabahi juga menduga, PT. Sinar Karya selama beroperasi, menggunakan BBM jenis solar dan minyak tanah serta bensin secara ilegal. Perusahaan ini diduga kuat tidak menggunakan BBM industri tetapi menggunakan BBM subsidi dengan modus menggunakan masyarakat biasa untuk membeli dan menimbun BBM untuk operasional PT. Sinar Karya karena perusahaan ini tidak terdaftar mengambil BBM Industri.
“Apabila ditemukan PT. Sinar Karya telah memiliki AMDAL maka diduga AMDAL tersebut adalah hasil rekayasa pihak-pihak tertentu dan bekerja sama dengan PT. Sinar Karya,” pungkas Derlinwinda Mauko dan kawan-kawan.
Dalam pernyataan sikap yang diteken Pjs. Ketua Derlinwinda Mauko dan Daniel Lande selaku sekretaris, bersama koordinator umum, Roby A. Fakameng, serta Fransisco Lifire, Tobias Tangkau dan Yusuf Maure masing-masing sebagai Koordinator Lapangan, adapun poin tuntutan LMND yaitu :
*POLRES ALOR :
1. Menuntut kepada Kapolres alor Melalu Kanit Reskrim Polres Alor untuk melakukan pemalangan dan penutupan terhadap Lokasi AMP/tempat masak aspal Milik PT.sinar Karya di perbatasan Desa Likuatang dan Desa Luba kecamatan Lembur.
2. Menuntut kepada pihak polres alor(RESKRIM) untuk melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan Bukti-Bukti dan memproses hukum Pemilik PT.sinar Karya karena telah melakukan Tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, dan mendesak polres alor untuk memeriksa segala bentuk dukumen perizinan Amdal milik PT. sinar karya, yang di duga telah cacat prosedural.
3. Menuntut kapolres alor, untuk memanggil dan memeriksa pihak PT .sinar karya.
(4) kami menuntut kepada kapolres alor melalui kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap PT. sinar karya atas Dugaan pengunaan BBM illegal.
(5) menuntut kepada kapolres untuk menegaskan kepada pihak PT. sinar karya Untuk melaksanakan kewajiban secara hukum terhadap tenaga kerja di PT.sinar karya.
*KEJAKSAAN NEGERI ALOR :
1. Menuntut Kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan pemalangan dan penutupan terhadap lokasi AMP milik PT. Sinar Karya yang bertempat di perbatasan Desa Likuatang dan Desa Luba Kecamatan Lembur.
2. Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan investigasi lapangan/ Pulbaket dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memproses hukum pemilik PT. Sinar Karya karena telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
3. Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk memanggil dan memeriksa pihak PT. Sinar Karya.
4. Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan penyelidikan terhadap PT. Sinar Karya atas dugaan penggunaan BBM ilegal karena merupakan tindakan mafia dan sangat merugikan masyarakat.
5. Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk menegaskan kepada pihak PT. Sinar Karya untuk melaksanakan kewajiban secara hukum terhadap tenaga kerja di PT. Sinar Karya.
6. menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan bidang perizinan karena diduga terlibat dalam melakukan rekayasa izin tanpa melakukan pengecekan atau tinjau lapangan.
*Dinas LINGKUNGAN HIDUP :
1. Menuntut Dinas Lingkungan Hidup untuk segerah melakukan pemalangan dan pemberhentian serta meminta pertanggungjawaban Pihak PT.sinar karya.
2. Menuntut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Untuk Menarik atau mencabut segala bentuk izin yang telah di keluarkan untuk PT.sinar Karya.
3. Kami menuntut kepada Dinas lingkungan Hidup untuk memanggil Pemilik PT. Sinar Karya Dan meminta Pertangungjawaban atas segala tindakannya yang diduga melawan hukum.
*KANTOR BUPATI ALOR :
1. Menuntut kepada Pemerintah daerah Kabupaten Alor dalam hal ini Bupati Alor, Untuk segerah meminta Pertangungjawaban PT. sinar Karya atas dugaan Tindakan melawan hukum yang telah di lakukan.
3. Menuntut Kepada Bupati alor untuk mencabut izin oprasional atau izin Pendirian PT.sinar Karya Karena di duga telah banyak melakukan praktek melawan hukum.
Sementara itu, Direktur PT Sinar Karya sekaligus Pemilik lahan tempat Pendirian AMP tersebut, Sakarias Paulus kepada Media pada Kamis, 20/03/2025 mengkonfirmasi bahwa apa yg telah di sangkakan/dugaan oleh pihak LMND itu tidak benar, Menurutnya Proses Izin dan suratsurat telah di lengkapi.
Lanjut Paulus, menyangkut Pabrik Aspal yang ada di desa likwatang, itu berdirinya pada bulan november 2024 dan mulai beroperasi pada bulan januari 2025, Ia menerangkan bahwa ketika mulai beroperasi, Surat pengajuan untuk perizinan sementara di proses dan Pengoperasian Pabrik aspal itu masih dalam tahap Percobaan.
Dirinya juga menjelaskan terkait tuduhan kepada Pihaknya yang menggunakan BBM Ilegal, Ia menegaskan Perusahaannya telah mengantongi surat surat, dan Perusahaannya juga hanya membeli Solar Industri.
“Oh Tidak, itu tdk betul, kami sudah memiliki surat surat lengkap, kami juga hanya membeli BBM di industri dengan harga Rp 22.500 dan Rp.13.500. sebelum pendirian AMP kami sudah biasa membeli BBM dan itu belinya di Industri, Juga Untuk surat perizinan AMP itu hari ini akan di keluarkan, tinggal selembar saja, masih dalam proses dan kami telah menghubungi Pihak terkait”, Tandas Paulus.