News  

Direktur CV Satu Putri Bantah Pernyataan Utang 20 Juta, Tegaskan Nilai Transaksi Sudah Sesuai Kesepakatan.

Selain itu, pembayaran ayam seharusnya senilai Rp24 juta, sehingga total keseluruhan yang harus Ia bayar Rp28 juta.
Namun, menurut John Lili, dana yang diserahkan kepada Seprianus Orma baru sebesar Rp20 juta, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp8 juta.

“Saya tidak pernah menyebut utangnya Rp20 juta. Yang benar, sisa yang belum dibayar adalah Rp8 juta. Itu yang belum diselesaikan sampai sekarang,” jelasnya.

Terkait permintaan tambahan dana sebesar Rp21 juta yang disebut dalam pemberitaan, John Lili menegaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan mekanisme kontrak dan penggunaan anggaran desa. Ia menekankan bahwa sebagai penyedia dan pihak ketiga yang menandatangani kontrak dengan pemerintah desa, seharusnya seluruh mekanisme dijalankan sesuai aturan.

“Kalau memang seluruh dana dalam RAB diambil oleh satu pihak, maka secara kontraktual seharusnya yang bersangkutan juga yang bertanggung jawab penuh dan menandatangani kontrak. Faktanya, kontrak ditandatangani antara kepala desa dan saya,” katanya.

John Lili menilai pemberitaan yang berkembang telah mengarah pada fitnah dan merugikan reputasi dirinya maupun CV Satu Putri.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!