“Semestinya dalam waktu yang cukup panjang ini korban atau pemohon sudah harus menerima beberapa kali SP2HP sebagai bukti keseriusan penyidik untuk terus melakukan tindakan penyidikan dalam melengkapi tuntutan alat bukti yg diatur dalam KUHAP sebagai hukum pidana formil, untuk itu pihaknya minta perhatian serius dari pemimpin kepolisian resort Ende (Kapolres Ende) dan kasat reskrim terhadap profesionalitas penyidik kepolisian sektor Maurole”, Tegasnya.
Don juga mengatakan bahwa, pihaknya ingin memastikan apa yang menjadi hambatan dan permasalahannya hingga dengan waktu yang cukup panjang ini penyidik belum mengungkapkan kasus ini atau blm menetapkan tersangka.
“Sementara alat bukti yg dituntut oleh KUHAP untuk dapat menetapkan tersangka minimal 2 alat bukti dan ini telah dikantongi korban berupa saksi yang mengalami langsung dan saksi lainnya yang melihat kejadian itu, serta didukung bukti visum at repertum, apakah ini belum cukup untuk menduga sesorang yang melakukan tindak pidana atau disebut tersangka”, ungkapnya




