FloresUpdate.com, Ende – Kuasa hukum korban kasus pengeroyokan di Desa Otogedu kecamatan Maurole, kebupaten Ende, NTT meminta Kepolisian Resort (Kapolres) Ende dan kasat Reskrim polres Ende untuk perhatian serius terhadap penyidik kepolisian sektor Maurole (Polsek Maurole).
Hal itu disampaikan oleh Donatus Woda Kuasa Hukum Korban Kasus pengeroyokan di Desa Otogedu, Kecamatan Maurole, kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat mendatangi Sektor Maurole bersama keluarga korban pada selasa, 10 September 2024.
Don Woda, SH mengatakan kehadiran sebagai kuasa hukum dipolsek Maurole yaitu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pengeroyokan yg menimpa kliennya beberapa bulan lalu.
Lebih lanjut Don Woda katakan bahwa, korban memiliki hak mendapatkan akses informasih penyidikan merupakan suatu kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2011 tentang sistim informasih penyidikan, yang mana korban atau pemohon harus mendapatkan perkembangan penyidikan setiap kali dilakukan pemeriksaan terhadap perkara ini, dan dalam waktu 1 bulan 25 hari ini korban baru diberikan satu kali SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.