Dugaan Korupsi Dana 7 M di Sekwan DPRD, PMKRI Kupang Mendesak Kajati NTT Evaluasi Kajari Ende

Floresupdate.com, Kupang – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur NTT untuk segera melakukan evaluasi kinerja terhadap Kejaksaan Negeri Ende. Sebab adanya temuan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Ende tahun 2025 pada pos perjalanan dinas senilai Rp7 miliar di lembaga sekretarian DPRD Ende namun tak ada reaksi dari APH.

Hal ini disampaikan PMKRI Kupang melalui Presidium Riset dan Teknologi PMKRI cabang kupang Rian Kore Kele bahwa kasus dugaan korupsi ini sangat penting untuk di usut agar kepercayaan publik terhadap APH dibumi kabupaten Ende tetap terjaga.

“Kita minta Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera lakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Ende karena kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi Sebesar 7 Miliar Rupiah di Lembaga sekretariat DPRD Kabupaten Ende tidak ada respon dari APH, padahl kasus ini sudah viral dan kepercayaan publik terhadap APH akan dipertaruhkan” Ungkap Rian Kore Kele.

Sebelumnya publik kabupaten Ende dihebohkan oleh dugaan penyalahgunaan anggaran dengan informasi dugaan korupsi yakni pada pos perjalanan dinas konsultasi dan koordinasi anggota DPRD Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terjadi dugaan kerugian negara sebesar 7 miliar.

Berdasarkan audit investigasi Inspektorat, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Beberapa waktu lalu juga Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga DPRD Ende mengacu hasil audit investigasi inspektorat pada tahun 2025 dan berpotensi dipidana tetapi beliau mengatakan lagi akan mengambil solusi Administratif (Pengembian Dana) dengan batas waktu 60 Hari tetapi hingga hari ini batas waktu itu sudah lewat dan belum ada pengembalian.

Berdasarkan informasi itu kata Rian Kore Kele bahwa Kejaksaan Negeri Ende tidak Progresif dan Proaktif dalam menangani Setiap kasus dugaan tindakan pidana korupsi di Kabupaten Ende, apalagi kasus Ini sangat mengguncang publik kabupaten Ende.

Lebih lanjut Rian Kore Kele menyebut wewenang APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ende sudah jelas bahwa ketika aparat penegak hukum (APH) mendengar dugaan korupsi DPRD hasil audit (BPK/Internal), mereka wajib melakukan koordinasi dengan APIP, memverifikasi laporan, dan meningkatkan status ke penyelidikan/penyidikan, APH (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) akan menganalisis temuan audit sebagai dasar perhitungan kerugian negara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Rian Kore Kele juga, berharap agar Kejaksaan Negeri Ende bisa belajar banyak dari Kejaksaan Negeri kota Kupang dan kabupaten kupang yang berani mengajar para koruptor dan menjebloskan ke dalam penjarah.

“Saya juga menegaskan kepada Kejati NTT Agar melakukan evaluasi besar besaran di tubuh jejaksaan begeri Ende agar bekerja profesional dan responsif terhadap persiapan daerah,” ujarnya.

Presidium ristek ini mengatakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke kejaksaan tinggi untuk meminta audiensi terkait kinerja kejaksaan negeri Ende sebab persiapan daerah sangat banyak dan membutuhkan kerja ekstra dari pihak APH.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *