
Kalabahi,Floresupdate.com — Sebagai bagian dari komitmen menjaga kondusivitas wilayah, aparat keamanan di Kabupaten Alor berhasil melakukan langkah preventif dengan mengamankan 16 jerigen minuman tradisional jenis sopi yang tidak memiliki izin edar resmi.
Tindakan terukur ini dilakukan guna memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Alor tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku sebelum komoditas tersebut sempat didistribusikan secara luas.
Adapun penindakan dilakukan oleh Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda NTT setelah menerima informasi dari warga. Miras tersebut diketahui dikirim dari Pulau Kisar menuju Pulau Alor menggunakan kapal.
Komandan Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Alwin Leonardus Ruku menjelaskan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan penindakan di tengah laut menggunakan perahu motor menuju arah Kokar Kabupaten Alor.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk melaksanakan penyelidikan, selanjutnya melaksanakan penindakan. Setelah dipastikan benar adanya pengiriman barang, anggota bergerak di lapangan menggunakan perahu motor menuju arah Kokar,” ucapnya dikutip dari rri.co.id. Senin, 23/02/2026.
Lanjutnya, di lokasi, anggota menemukan jerigen-jerigen diturunkan dari kapal ke laut menggunakan tali. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kompi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah kami buka dan kami periksa, ternyata terdapat minuman keras jenis sopi. Totalnya ada 16 jerigen ukuran 35 liter atau sekitar 506 liter,” jelasnya.
Upayan penindakan ini juga dilakukan untuk mendukung peraturan daerah dan menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Alor. Peredaran miras disebut kerap menjadi pemicu tawuran antar pemuda maupun antar kampung.
“kita lakukan penekanan terhadap penyebaran minuman keras di Alor ini agar bisa berdampak signifikan terhadap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Alor,” tegas Iptu Alwin Leonardus Ruku.
Barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Alor untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Penyerahan tersebut diterima langsung Kapolres Alor.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, menyampaikan apresiasi kepada Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda NTT dan masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia menilai penangkapan di tengah laut bukanlah upaya yang mudah.
“Ini bukan upaya yang mudah karena dilakukan di tengah laut dan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan adanya peredaran miras yang masuk ke Alor,” ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus menggencarkan razia, terutama menjelang bulan puasa dan hari raya. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran miras demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor.




