Floresupdate.com, Maumere – Dugaan penganiayaan dan ancaman senjata api oleh oknum anggota Polres Sikka berinisial H.C.M terhadap perempuan pemandu lagu (LC) Novi Ayunda (20) kini menjadi sorotan publik luas. Seluruh kronologi kejadian disampaikan langsung oleh korban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kabupaten Sikka pada 9 Februari 2026 di Ruang Kulababong.
Dalam forum resmi DPRD tersebut, Novi mengungkap bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Mei 2025, saat dirinya bersama beberapa teman berada di sebuah tempat pesta. Menurut pengakuan korban, oknum polisi itu datang dalam kondisi diduga mabuk dan bertindak brutal.
“Kejadian itu pada Mei ketika saya dan beberapa teman berada di tempat pesta. Oknum itu datang dalam keadaan mabuk, memukul saya, dan sempat menodongkan senjata. Semua itu disaksikan oleh teman-teman saya,” ungkap Novi di hadapan anggota DPRD.
Korban juga menyebut dugaan penganiayaan tersebut sempat didokumentasikan melalui foto oleh rekannya. Setelah kasus ini mencuat di forum DPRD, Novi kemudian secara resmi melaporkan peristiwa itu ke Propam Polres Sikka pada Selasa, 10 Februari 2026, dan saksi-saksi mulai diperiksa pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menanggapi perkembangan kasus, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses internal.
“Mohon maaf, rencananya hari ini kami sampaikan, namun ditunda. Kami menunggu gelar perkara oleh Propam Polres Sikka,” ujar Leonardus melalui WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan pelanggaran berat kode etik profesi Polri serta potensi tindak pidana penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata api oleh aparat penegak hukum. Publik dan masyarakat sipil di Kabupaten Sikka mendesak agar hasil gelar perkara Propam dibuka secara transparan dan tidak ada upaya perlindungan terhadap terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, Propam Polres Sikka belum mengumumkan hasil gelar perkara maupun status hukum oknum polisi yang dilaporkan.


