Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi HCM Diungkap dalam RDP, Polres Sikka Minta Pengaduan Formal

Tanggapan Polres Sikka
Media ini mengonfirmasi informasi tersebut kepada Polres Sikka melalui pesan WhatsApp. Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi yang masuk ke institusinya terkait dugaan tersebut.

“Terkait informasi tersebut akan kami konfirmasi kembali. Saat ini Polres Sikka melalui Propam Polres Sikka ataupun pelayanan SPKT Polres Sikka belum menerima laporan atau pengaduan terkait informasi tersebut. Kami sarankan agar pelapor atau pengadu membuat laporan resmi ke Propam Polres Sikka,” ujar Ipda Leonardus Tungga.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghargai informasi awal yang disampaikan dan akan melakukan koordinasi internal.

“Polres Sikka mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi awal tersebut. Kami akan mengoordinasikan ke Propam Polres Sikka untuk langkah-langkah yang akan diambil,” lanjutnya.

Catatan Hukum dan Hak Jawab
Secara hukum, dugaan penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata api dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian apabila terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan yang sah.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam kesaksian tersebut, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!