Sengketa Pembayaran Rumah Korban Gempa Alor: BAM DPR RI Turun Tangan Setelah 11 Tahun Mandek

Kalabahi,Floresupdate.com – Nasib belasan kontraktor pembangunan rumah korban bencana gempa di Kabupaten Alor pada tahun 2015 yang hingga kini tak kunjung dibayar akhirnya sampai ke telinga parlemen pusat. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Alor, NTT, Pada Senin (14/04/2026), guna memediasi kebuntuan pembayaran yang telah tertunda selama satu dekade lebih.

Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, yang memimpin langsung rombongan dengan beranggotakan Dr. Ir. Agung Gunanjar Sudarsa, S.Bc., IP., M.Si. dan Dr. H. Muhammad Haris, S.S., M.Si.,. Mereka Melakukan pertemuan di kantor Bupati Alor bersama Pemerintah daerah Kabupaten Alor yakni, Wakil Bupati Rocky Winaryo, S.H., M.H., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.AP., serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Usman Plaikari mewakili Ketua DPRD Kabupaten Alor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan pengawas, serta para kontraktor dan rekanan terkait.

Pada Kesempatan tersebut, Ketua BAM DPR RI menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak boleh terus dibiarkan menggantung, mengingat rumah-rumah yang telah dibangun sudah dihuni oleh masyarakat selama bertahun-tahun.

Dari informasi beberapa sumber resmi yang diperoleh media ini, Persoalan awalnya bermula dari perbedaan angka progres antara penyedia jasa dan pemerintah. Diketahui, sebanyak enam perusahaan dengan tujuh paket proyek yang hingga tahun 2026 masih menuntut pembayaran sisa nilai kontrak. total dari 19 perusahaan yang terlibat, sebanyak 7 perusahaan yang mengerjakan 198 unit rumah belum juga menerima sisa pembayaran sebesar 70 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp4,8 miliar, meskipun pekerjaan telah diselesaikan dan rumah-rumah tersebut telah ditempati dan dihuni oleh masyarakat. namun, dari informasi dan perhitungan resmi BPBD dan BPKP progress pekerjaan hanya mencapai 70 hingga 80 persen.

Akibat selisih itu, para kontraktor baru menerima uang muka sebesar 30 persen. Sisa kewajiban pemerintah yang mencapai sekitar Rp4,8 miliar pun membeku sejak tahun 2015.

“Faktanya, rumah-rumah itu sudah dipakai dan dihuni masyarakat. Artinya ada manfaat nyata. Hak para kontraktor ini harus segera dituntaskan,” tegas Ahmad Heryanto dikutip dari https://www.dpr.go.id/.

Selain selisih hitungan fisik, dalam Pertemuan tersebut, BAM DPR RI juga menyoroti transparansi tata kelola keuangan. Muncul informasi bahwa dana program sempat disalurkan ke daerah, namun Pemda Alor menyebut dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara (pemerintah pusat) karena tidak adanya kesepakatan progres saat itu.

Sayangnya, klaim pengembalian dana tersebut dinilai belum didukung bukti verifikasi yang transparan. Kondisi inilah yang membuat pembayaran sisa kontrak menjadi rumit dan memicu ketidakpastian hukum bagi para penyedia jasa lokal.

Sebagai langkah konkret, BAM DPR RI meminta kepada Pemkab Alor dan BPKP segera duduk bersama untuk menetapkan satu angka progres yang disepakati secara resmi.

“Kuncinya adalah kesepakatan angka. Jika disepakati progresnya 80 persen, maka sisa 50 persen (setelah potong uang muka 30 persen) bisa langsung ditagihkan kembali ke BNPB pusat,” jelas politisi PKS tersebut.

Politisi yang santer disapa Aher tersebut juga menjanjikan bahwa DPR RI akan mengawal proses tersebut, termasuk berkoordinasi dengan komisi terkait untuk mempercepat pengalokasian kembali anggaran di BNPB. Dirinya berharap polemik belasan tahun ini bisa berakhir dalam waktu dekat agar kepercayaan masyarakat dan pengusaha terhadap akuntabilitas pemerintah tetap terjaga.***

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!